BAB 1
A. PENDAHULUAN
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki
dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Dalam
membangun sebuah koperasi, diperlukan hal-hal yang penting salah satunya adalah
konsep koperasi. Tanpa adanya konsep koperasi tersebut, maka koperasi tersebut
tidak akan dapat berdiri.
Sejarah
terbentuknya koperasi, adalah salah satu sebab terjadinya berbagai macam aliran
yang berkembang diberbagai Negara. Aliran tersebut akhirnya digunakan oleh
masing-masing Negara yang sesuai dengan prinsip dan ideologi yang dianut.
Sejarah perkembangan koperasi di dunia mulai berkembang pada tahun 1844 dikota rochdale pada masa perkembangan kapitalisme. Namun seiring dengan perkembangan zaman, koperasi semakin berkembang hingga akhirnya masuk ke Negara Indonesia yaitu pada tahun 1 986 oleh R.A. Wiriaatmadja di purwokerto, banyumas.
Dari penjelasan diatas, maka dapat kami ingin membahas tentang konsep koperasi, latar belakang timbulnya koperasi, serta sejarah perkembangan koperasi.
Tujuan dan Manfaat
Adapun tujuan dan manfaat yang ditulis dalam makalah ini adalah:
Pembaca dapat mengetahui dan memahami koperasi zaman dulu hingga zaman sekarang
Ruang Lingkup Materi
Dalam pembahasan ini ruang lingkup yang digunakan ialah dibatasi dari konsep koperasi, aliran koperasi dan sejarah perkembangan ndonesia
Sejarah perkembangan koperasi di dunia mulai berkembang pada tahun 1844 dikota rochdale pada masa perkembangan kapitalisme. Namun seiring dengan perkembangan zaman, koperasi semakin berkembang hingga akhirnya masuk ke Negara Indonesia yaitu pada tahun 1 986 oleh R.A. Wiriaatmadja di purwokerto, banyumas.
Dari penjelasan diatas, maka dapat kami ingin membahas tentang konsep koperasi, latar belakang timbulnya koperasi, serta sejarah perkembangan koperasi.
Tujuan dan Manfaat
Adapun tujuan dan manfaat yang ditulis dalam makalah ini adalah:
Pembaca dapat mengetahui dan memahami koperasi zaman dulu hingga zaman sekarang
Ruang Lingkup Materi
Dalam pembahasan ini ruang lingkup yang digunakan ialah dibatasi dari konsep koperasi, aliran koperasi dan sejarah perkembangan ndonesia
B. LATAR BELAKANG
Koperasi di Indonesia
terbentuk berdasarkan pemikiran Budi Utomo pada tahun 1908 yang mengatakan
bahwa rakyat yang lemah ekonominya tidak akan bia membentuk negara yang kuat,
maka organisasi gerakan nasional menganjurkan pembentukan koperasi di kalangan
rakyat atau membentuk sendiri koperasi-koperasi. Budi Utomo dan Serikat Dagang
Islam (kemudian menjadi Serikat Islam) membentuk koperasi-koperasi rumah tangga
atau toko koperasi (koperasi Konsumen) yang disebut “toko andeel”. Tetapi
karena pengetahuan dan pengalaman dalam mengelola koperasi konsumen masih
sangat kurang maka koperasi-koperasi tersebut tidak bertahan lama.
Pada tahun 1945, dengan lahirnya kemerdekaan Republik
Indonesia, maka semangat koperasi bangkit kembali. Ada dua penggaruh yang
tampak menggebu dalam menggerakkan koperasi, yaitu semangat mendirikan koperasi
secara besar-besaran untuk mencari keuntungan tanpa mengindahkan dasar-dasar
koperasi yang benar, dan pengaruh jiwa kumiai yang menghendaki terbentuknya
koperasi.
Pada tanggal 11-14 Juli 1947, orang-orang yang menghendaki tumbuh dan berkembangnya koperasi-koperasi dengan dasar-dasar yang murni kemudian menyelenggarakan Konggres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya. Dalam Konggres Koperasi Indonesia I ini dibentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang di kemudian hari menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN). Keputusan-keputusan lain yang diambil adalah menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi dan mengukuhkan gotong-royong sebagai azas koperasi.
Pada tanggal 11-14 Juli 1947, orang-orang yang menghendaki tumbuh dan berkembangnya koperasi-koperasi dengan dasar-dasar yang murni kemudian menyelenggarakan Konggres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya. Dalam Konggres Koperasi Indonesia I ini dibentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang di kemudian hari menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN). Keputusan-keputusan lain yang diambil adalah menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi dan mengukuhkan gotong-royong sebagai azas koperasi.
Moh. Hatta dinobatkan sebagai bapak koperasi Indonesia dalam
Konggres Besar Koperasi seluruh Indonesia II di Bandung tahun 1953 karena
mempunyai peranan yang cukup besar dalam
menggerakkan dan mengembangkan koperasi di Indonesia.
Undang-undang tentang pengkoperasian yang berlaku sampai saat
ini adalah UU No. 25 Tahun 1992. Sebelumnya sempat dikeluarkan beberapa
undang-undang terlebih dahulu, diantaranya UU No. 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok
perkoperasian dan UU No. 12 Tahun 1967 yang kemudian dicabut pada tahun 1992
karena dianggap sudah tidak relevan.
C. Tinjauan Pustaka
Sejarah
Koperasi Di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi
bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak
spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh
dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Koperasi dikenalkan di Indonesia
oleh seorang Pamong Praja
Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Pada
tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi yang pertama di
Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan
sebagai Hari Koperasi Indonesia.
·
Bentuk
dan Jenis Koperasi
3.1 Jenis Koperasi menurut
fungsinya
- Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
- Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di
tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok
barang atau jasa kepada koperasinya.
- Koperasi
produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana
anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
- Koperasi
jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan
oleh anggota, misalnya : simpan
pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di
sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila
koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative),
sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut
koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
3.2 Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
- Koperasi Primer ialah koperasi
yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
- Koperasi Sekunder Adalah koperasi yang
terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah
kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder
dapat dibagi menjadi :
- Koperasi pusat adalah koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
- Gabungan koperasi adalah koperasi yang
anggotanya minimal 3 koperasi pusat
- Induk koperasi adalah koperasi yang
minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
3.3 Jenis Koperasi menurut status
keanggotaannya
- Koperasi produsen adalah koperasi yang
anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
- Koperasi konsumen adalah koperasi yang
anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan
para pemasok di pasar.
Kedudukan
anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya.
Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan
erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Undang-Undang Dasar 1945
khususnya pasal 33 ayat1) menyatakan
bahwa perekonomian Indonesia
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas
asas kekeluargaan.
Koperasi mempunyai peranan
penting dalam membantu masyarakat golongan menengah kebawah untuk dapat
meningkatkan kesejahteraan para MenurutUndangUndang
perkoperasian No. 25 Tahun 1992
pengertian
koperasi yaitu:
“Koperasi merupakan badan yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasiyang melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaaan”.
Sedangakan koperasi menurut
Khasmir (2002 : 270) merupakan bentukan dari sekelompok orang yang memiliki
tujuan bersama.
Berdasarkan dari kedua pengertian
diatas bahwa sangat jelas bahwa koperasi merupakan suatu badan yang menjalankan
kegiatan usaha yang berasaskan kekeluargaan serta berdasarkan tolong menolong
yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat yang menjadi anggota koperasi
tersebut.
BAB 2
KONSEP
KOPERASI
1. Konsep Koperasi Barat
[Konsep Koperasi Barat]
koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik anggota
koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut berasal
dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau
kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota
koperasi.
Secara negatif,
koperasi dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”. Namun
demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut:
- Kepuasan keinginan individu dengan
cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling menguntungkan.
- Tujuan individu yang sama dapat
berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
- Hasil berupa surplus/keuntungan
didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
- Keuntungan yang belum
didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung
koperasi terhadap anggotanya adalah:
- Promosi kegiatan ekonomi anggota.
- Pengembangan usaha perusahaan
koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya
manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan,
dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak tidak langsung
koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah
diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
- Pengembangan sosial ekonomi
sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
- Mengembangkan inovasi pada
perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
- Memberikan distribusi pendapatan
yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen
dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan
perusahaan kecil.
Kelebihan dan kelemahan koperasi
·
Kelebihan Koperasi
Yaitu:
·
Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
·
Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk
menjadi anggota
dengan
dasar sukarela.
· Usaha
koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga
untuk
masyarakat pada umumnya
· Koperasi
dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi
rakyat
· Sisa
Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota
sebanding
dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Kekurangan Koperasi
Yaitu:
·
Koperasi sulit berkembang karena keterbatasan dibidang
permodalan.
·
Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
·
Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan
anggotanya.
·
Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam
pengembangan koperasi.
·
Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk
bersaing dengan badan
usaha
lain.
2. KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
3. KONSEP
KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Walaupun masih
mengacu kepada kedua konsep tersebut, namun dengan ciri tersendiri, yaitu
dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur
tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat dengan kemampuan
sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri
untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan
berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di
Indonesia dengan top down approach
pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan
dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Dengan kata lain, penerapan
pola top down harus diubah
secara bertahap menjadi bottom up
approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi
oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela
berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka
koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan
berkembang.
Adanya campur tangan
pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia
membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi
dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari
kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara
berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial
ekonomi anggotanya.
ALIRAN KOPERASI
Aliran koperasi
dibagi menjadi 3 :
- Aliran Yardstick
- Aliran Sosialis
- Aliran pesemakmuran
1. Aliran Yardstick
Aliran yardstick
biasa kita temukan pada negara negara yang menganut ideologi kapitalisme atau
yang menganut sistem perekonomian liberal. di aliran ini koperasi dapat menjadi
suatu kekuatan untuk menyeimbangkan, menetralisasikan, menstabilkan dan
mengoreksi perekonomin negara tersebut. tapi, pemerintah tidak akan ikut campur
tangan terhadap keadaan koperasi tersebut. pemerintah terlihat “masa bodoh”
atas bangun jatuh nya koperasi tersebut. maju tidaknya koperasi tersebut
tergantung anggota koperasi itu sendiri,
2. Aliran Sosialis
disini koperasi
dianggap sebagai suatu badan yang mempunyai peranan penting. koperasi
dianggapalat yang paling efektif untuk dapat menyejahterkan masyarakat. karna
sistem nya yang sangat menguntungkan. tidak hanya itu koperasi juga dianggap
sebagai penyatu masyarakat. maksudnya adalah di dalam koperasi tersebut tidak
membedakan kalangan atas, menengah, ataupun bawah. koperasi juga merupakan
suatu organisasi yg menganut kekeluargaan. koperasi aliran ini biasanya
ditemukan di eropa timur dan rusia.
3. Aliran
Persemakmuran (common wealth)
Koperasi dianggap
sebagai wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan stratgis dan juga koperasi
memiliki peranan penting dalam sektor perekonomian masyarakat. koperasi juga
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas hidup
anggotanya. di sini pemerintah ikut membantu dalam gerakan koperasi
tersebut. tujuannya adalah agar pertumbuhan ekonomi tersebut dapat berjalan
baik. maju tidaknya koperasi ini, menjadi tanggug jawab pemerintah.
PENGERTIAN DAN PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
A.
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya.
1.
Definisi Koperasi Menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
-
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
-
Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
-
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
-
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara
demokratis
-
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
-
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
2.
Menurut Chaniago
Drs. Arifinal
Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan
hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja
sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya”.
3.
Menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren
tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren
memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan
orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
4.
Menurut Hatta
Definisi koperasi
menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
5. Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
6. Menurut UU NO.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
B.
Tujuan Koperasi
Tujuan
utama Koperasi Indonesia
adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada
umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan
modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat
yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus
diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya
dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah
“Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Bung
Hatta berpendapat tujuan koperasi
mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan
wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Dari beberapa tujuan koperasi
diatas, garis besarnya adalah :
- Mensejahterakan para anggota koperasi dan
masyarakat
- Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur
- Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat
terutama dalam bidang perekonomian
- Membangun tatanan perekonomian nasional
Keempat garis besar tujuan
koperasi tersebut tertuang dalam Fungsi Koperasi yang diatur dalam UU No.
25/1992 Pasal 4 yang isinya adalah sebagi berikut :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
sokogurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar
atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
C.
Prinsip – Prinsip
Koperasi
1. Prinsip Munkner
• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota
• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota
2. Prinsip Rochdale
• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan agama
3. Prinsip Raiffeisen
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4. Prinsip Herman Schulze
• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan agama
3. Prinsip Raiffeisen
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4. Prinsip Herman Schulze
• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5. Prinsip ICA
(International Cooperative Allience)
• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
• Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
• Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
• SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
6. Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
• Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
• Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
• Adanya pembatasan bunga atas modal
• Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
• Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
• Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
• Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
• SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
6. Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
• Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
• Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
• Adanya pembatasan bunga atas modal
• Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
• Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
Prinsip Koperasi
Indonesia versi UU No. 25/1992
• Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi
BAB 3
ANALISIS DAN PEMBAHASAN
1.Pengalokasian
Sumber daya yang kurang baik
Sebagian
besar koperasi dalam perencanaannya belum mengalokasikan sumber dayanya secara
baik. Perencanaan program masih disusun secara garis besar yang biasanya dibagi
menurut bidang seperti bidang organisasi dan manajemen, bidang usaha, bidang
permodalan, dan bidang kesejahteraan anggota dan pengelola.
2. permodalan,
dikarenakan masih minimnya sistem manajemen yang digunakan, kualitas SDM rendah, serta akses terhadap sumber modal terbatas.
dikarenakan masih minimnya sistem manajemen yang digunakan, kualitas SDM rendah, serta akses terhadap sumber modal terbatas.
3. Minim nya
Tekhnologi
banyak koperasi yang sampai sekarang masih belum menggunakan teknologi dalam melakukan kegiatan sehari-hari, baik dalam pembukuan, keuangan, administrasi dan pada bidang-bidang lainnya. Sehingga bagaimana mungkin koperasi tersebut bisa atau akan maju jika sarana dan prasarana yang menunjang kegiatan tidak dimiliki.
banyak koperasi yang sampai sekarang masih belum menggunakan teknologi dalam melakukan kegiatan sehari-hari, baik dalam pembukuan, keuangan, administrasi dan pada bidang-bidang lainnya. Sehingga bagaimana mungkin koperasi tersebut bisa atau akan maju jika sarana dan prasarana yang menunjang kegiatan tidak dimiliki.
4. Perkembangan
koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas bukan dari bawah ,
koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri.
koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri.
KESIMPULAN
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya.
Tujuan utama Koperasi
Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan
masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang,
bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota
Koperasi dibagi
menjadi koperasi primer dan sekunder yaitu :
-Koperasi Primer
Koperasi primer
adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.Koperasi
primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
-Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder
merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
BENTUK KOPERASi (PP No. 60/1959) Sesuai Wilayah
Administrasi Pemerintah
• Koperasi Primer : Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer
• Koperasi Pusat : koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi
• Koperasi gabungan : Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Koperasi Induk : koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar