PENGERTIAN DAN
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1.
Pengertian Koperasi
Masyarakat telah banyak yang mendengar tentang koperasi,bahkan
banyak diantaranya yang telah menjadi anggota-anggota dan terpilih menjadi
pengurus koperasi. Tetapi pengertian tentang koperasi itu sendiri masih
berbeda-beda.
Koperasi
merupakan singkatan dari kata Co dan Operation.
Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi
kesejahteraan bersama. Yang saya ketahui berdasarkan UU nomor 12 tahun
1967,koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang bewatak sosial
dan beranggotakan orang-orang,badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersdama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi Indonesia yang
melandasi aktivitas koperasi di Indonesia.
· Landasan
Idiil (Pancasila)
· Landasan
Mental (Setia Kawan dan Kesadaran Diri Sendiri)
· Landasan
Struktural dan Gerak (UUD 1945 pasal 33 ayat 1)
Lebih jelasnya,koperasi itu badan usaha (bangun perusahaan) yang
melayani anggota dengan kebutuhan ekonominya,yaitu barang atau jasa.
Tetapi,bukan itu saja. Koperasi adalah juga suatu gerakan yang terorganisasi
yang didorong oleh cita-cita rakyat mencapai masyarakat yang maju,adil dan
makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1)
Di bawah ini beberapa definisi koperasi yang didapatkan
dari beberapa sumber,seperti:
1.
Menurut ILO (International Labour Organization)
Koperasi merupakan Akses ke lapangan kerja. Akses ke lapangan
kerja adalah jalan yang paling menjamin untuk bisa keluar dari kemiskinan.
Dalam definisi ILO,terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut.
· Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
· Penggabungan
berdasar kesukarelaan
· Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
· Koperasi
yang dibentuk,diwasi dan dikendalikan secara demokratis
· Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
· Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
2.
Menurut Chaniago
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan
keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. pengertian
ini berdasarkan buku yang dibuat oleh Drs.Arifinal Chaniago (1984).
3.
Menurut Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan prinsip saling tolong-menolong. Menurut
Hatta,setiap koperasi harus melaksanakan 4 asas,yaitu:
· Tidak
boleh dijual dan dikedaikan barang-barang palsu
· Harga
barang harus sesuai dengan harga pasar setempat
· Ukuran
harus benar dan terjamin
· Jual
beli dengan tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli
diluar kemampuannya.
4.
Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koerasi sebagai organisasi
tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan,yang berasaskan
tolong menolong.
5.
Menurut UU no.25 thn 1992
Definisi yang diambil dari berbagai sumber ini,menunjukkan bahwa
koperasi berkembang dimana-mana. Berikut ini perpaduan yang telah dikumpulkan:
·
Koperasi
adalah organisasi orang-orang atau badan hukum
·
Koperasi
adalah suatu perusahaan atau organisasi dimana orang berkumpul bukan untuk
menyatukan uang melainkan sebagai akibat kesamaan kebutuhan ekonomi.
·
Koperasi
adalah perusahaan yang harus dapat memberikan pelayanan ekonomi kepada
anggotanya dn masyarakat lingkungana
·
Koperasi
adalah perusahaan yang didukung oleh orang sebagai anggotanya dalam menghimpun
kekuatan-kekuatan
·
Koperasi
berwajah ganda bila dilihat dari tujuannya yaitu untuk memenuhi kebutuhan
anggotanya juga merupakan alat untuk memproses pelaksanaan pembangunan.
6. Menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
Koperasi adalah pekumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu
secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi
ekonomi,sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka kendalikan
secara demokratis.
Koperasi-koperasi berdasarkan nilai –nilai mendorong diri
sendiri,tanggung jawab sendiri,demokratis,persamaan,keadilan dan
kesetiakawanan. Dalam ilmu ekonomi kopeasi terdapat prinsip – prinsip
koperasi.dibawah ini saya akan memberikan prinsip-prinsip koperasi berdasakan
sumber yang saya dapatkan.
Prinsip
menurut Munkner
Terdapat 12 prinsip dan 7 variabel gagasan umu sebagai berikut:
7
variabel gagasan umum:
1.
menolong
diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan
2.
demokrasi
3.
kekuatan
modal tidak diutamakan
4.
ekonomi
5.
kebebasan
6.
keadilan
7.
memajukan
kehidupan sosial melalui pendidikan
12
prinsip koperasi:
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela
2.
Keanggotaan
terbuka
3.
Pengembangan
anggota
4.
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
5.
Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
6.
Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
7.
Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
9.
Perkumpuilan
dengan sukarela
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11. pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil
ekonomi
12. Pendidikan anggota
·
Prinsip
menurut UU No.25 Tahun 1992
Prinsip Koperasi
Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4. Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4. Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
1. Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
2. Koperasi Konsumen
koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
3. Koperasi Produsen
koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
4. Koperasi Pemasaran
koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
5. Koperasi Jasa
Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar