BAB I
Pendahuluan
Pendahuluan
LATAR BELAKANG
KOPERASI adalah
Suatu organisai yang dilakukan secara bersama-sama untuk mencari keuntungan
atau dengan tidak mencari keuntungan. Sebagai organisasi ekonomi bertujuan
memperjuangkan kepentingan anggotanya dan para masyarakat,kehadiran koperasi
sangat dibutuhkan oleh masyarakat ekonomi yang lemah. Tetapi pada saat kita
terjun kelapangan,masih banyak masyarakat yang tidak tahu betapa pentingnya
koperasi bagi kesejahteraan mereka tersebut. Masyarakat hanya bisa berfikir
bahwa ekonomi koperasi hanya menguntungkan bagi golongan yang tertentu
saja dan banyak masih ada juga yang menolak kehadiran ekonomi koperasi sebagai
hal alternatif untuk menigkatkan kehidupan mereka dengan secara cepat.
Sebagai yang kita
tahu Ekonomi Koperasi itu mempunyai 3 tujuan yang penting yaitu memajukan
kesejahteraan masyarakat,anggota koperasi itu,dan membangun tatanan
perekonommian nasional kita sendiri.
Tujuan utama
Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya,
dan masyarakat pada umumnya.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
KAJIAN PUSTAKA
1.
Sejarah Koperasi
Koperasi
sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat
karena memiliki landasan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD
1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa, Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Dalam
Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan
asas kekeluargaan itu adalah Koperasi. Tafsiran itu sering pula dikemukakan
oleh Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut.
Pengertian Koperasi
Istilah koperasi berasal dari bahasa asing co-operation. (Co =
bersama, operation = usaha), koperasi berarti usaha bersama, misalnya Koperasi
Unit Desa (KUD) artinya usaha bersama masyarakat di satu wilayah desa, Koperasi
Karyawan artinya usaha bersama para karyawan.
Menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian,”
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”(pasal 3 UUNo.12/1967).
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah “badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal.
Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan
semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan
pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan
wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota,
pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para
anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Fungsi Koperasi sendiri
adalah sebagai berikut:
· Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
· Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
· Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
· Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Sedangkan Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional,
Yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi
1.
Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip
koperasi (sering juga disebut sebagai asas-asas atau sendi-sendi dasar
koperasi), adalah garis-garis penuntun atau pemandu yang digunakan oleh
koperasi, untuk melaksanakan nilai-nilai koperasi dalam praktek.
Prinsip-prinsip Koperasi yang pertama kali dikenal dan dirintis oleh Koperasi Rochdale tahun 1844, sebenamya adalah rumusan yang disepakati oleh seluruh anggota tentang cara-cara bekerja bagi suatu koperasi konsumsi (D.Danoewikarsa, 1977) yaitu:
Prinsip-prinsip Koperasi yang pertama kali dikenal dan dirintis oleh Koperasi Rochdale tahun 1844, sebenamya adalah rumusan yang disepakati oleh seluruh anggota tentang cara-cara bekerja bagi suatu koperasi konsumsi (D.Danoewikarsa, 1977) yaitu:
- Menjual barang yang murni, tidak dipalsukan, dan dengan timbangan yang benar.
- Menjual dengan tunai.
- Menjual dengan harga umum (pasar).
- Pembagian keuntungan seimbang dengan pembelian anggota dari koperasi.
- Satu suara bagi seorang anggota.
- Tidak membeda-bedakan aliran dan agama anggota.
Ciri – Ciri Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah :
- Sifat sukarela pada keanggotannya
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam kopeerasi
- Koperasi bersifat nonkapitalis
- Kegiatannya berdasarkan pada prinsip swadaya (usaha sendiri), swakerta (buatan/sendiri), swasembada (kemampuan sendiri).
- Perkumpulan orang.
- Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
- Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
- Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana
dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di
Indonesia:
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil.
2) Turut
serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3)
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang
dikelola secara demokratis.
4) Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Manfaat
Koperasi
Berdasarkan
fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua
bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang
sosial.
Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa
yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko.
Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang
kurang mampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak
semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan
anggotanya.
Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini:
a. Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tentram.
b. Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan- hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
a. Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tentram.
b. Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan- hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c. Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat
kekeluargaan
ANALISIS
DAN PEMBAHASAN
Menurut Undang-Undang Nomor 12 tahun 1967 tentang Pokok Perekonomian, koperasi diartikan sebagai organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hokum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotong-royongan.
Tujuan koperasi yaitu
memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur.Agar tujuan Koperasi (kes ejahteraan anggota dan masyarakat) dapat
tercapai, maka koperasi memegang peranan yang sangat vital dan strategis dalam
perekonomian Indonesia.Hal ini disebabkan, koperasi merupakan sektor usaha yang
memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan.
Seperti pada Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) merupakan kelompok usaha
ekonomi yang penting dalam perekonomian Indonesia.
Hal ini disebabkan, usaha
kecil menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah
terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena itu
kesenjangan pendapatan yang cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar
dengan usaha kecil, menengah dan koperasi (UKMK), pengembangan daya saing UKMK,
secara langsung merupakan upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat
banyak, sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi.
MENGEMBANGKAN KOPERASI DI INDONESIA
Mengembangkan kegiatan usaha koperasi dengan
mempertahankan falsafah dan prinsip koperasi.Pada koperasi-koperasi tersebut
tantangannya adalah untuk dapat terus mengembangkan usahanya dengan tetap
mempertahankan prinsip-prinsip perkoperasian Indonesia.
Keterkaitan kegiatan koperasi dengan kegiatan
pelayanan usaha umum hal ini terlihat misalnya dalam peraturan perundangan
tentang perbankan, perpajakan, dan sebagainya.
1. Mengatasi beberapa permasalahan teknis usaha bagi koperasi kecil untuk berkembang.
2. Mengakomodasi keinginan pengusaha kecil untuk melakukan usaha atau mengatasimasalah usaha dengan membentuk koperasi. Mereka ingin berkoperasi tetapi tidak dengan pola koperasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
3. Peningkatan Citra Koperasi
Citra koperasi tersebut pada gilirannya akan mempengaruhi hubungan koperasi dengan pelakuusaha lain, maupun perkembangan koperasi itu sendiri.
4. Penyaluran Aspirasi Koperasi
Asosiasi pengusaha dapat digunakan untuk melakukan negosiasi usaha, wahana pengembangankemampuan, bahkan dalam rangka mengembangkan hubungan internasional. Dalam hal iniasosiasi atau lembaga yang dapat menjadi wahana bagi penyaluran aspirasi koperasi relatif terbatas.
1. Mengatasi beberapa permasalahan teknis usaha bagi koperasi kecil untuk berkembang.
2. Mengakomodasi keinginan pengusaha kecil untuk melakukan usaha atau mengatasimasalah usaha dengan membentuk koperasi. Mereka ingin berkoperasi tetapi tidak dengan pola koperasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
3. Peningkatan Citra Koperasi
Citra koperasi tersebut pada gilirannya akan mempengaruhi hubungan koperasi dengan pelakuusaha lain, maupun perkembangan koperasi itu sendiri.
4. Penyaluran Aspirasi Koperasi
Asosiasi pengusaha dapat digunakan untuk melakukan negosiasi usaha, wahana pengembangankemampuan, bahkan dalam rangka mengembangkan hubungan internasional. Dalam hal iniasosiasi atau lembaga yang dapat menjadi wahana bagi penyaluran aspirasi koperasi relatif terbatas.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
Kesimpulan
Pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jati dirinya akan menjadi agenda panjang. Dalam kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan elemen penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di tanah air.
SUMBER:
http://www.g-excess.com/pengertian-khttp://hikmayogandita.wordpress.com/2013/10/03/ekonomi-koperasi/operasi-prinsip-peran-dan-manfaat-koperasi.html
Hendar, Kusnadi, Prathama Rahardja,Universitas Indonesia (UI). Fakultas Ekonomi (FE). Lembaga Penerbit
Noer Soetrisno : Rekonstruksi Pemahaman Koperasi Merajut Kekuatan Ekonomi Rakyat
http://www.g-excess.com/pengertian-khttp://hikmayogandita.wordpress.com/2013/10/03/ekonomi-koperasi/operasi-prinsip-peran-dan-manfaat-koperasi.html
Hendar, Kusnadi, Prathama Rahardja,Universitas Indonesia (UI). Fakultas Ekonomi (FE). Lembaga Penerbit
Noer Soetrisno : Rekonstruksi Pemahaman Koperasi Merajut Kekuatan Ekonomi Rakyat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar