BAB
I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Badan usaha atau perusahaan
adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan & mengkoordinasikan
sumbersumber daya untuk tujuan memproduksi & menghasilkan barang atau jasa.
Secara konsepsional, Koperasi
sebagai Badan Usaha yang menampung pengusaha ekonomi lemah, memiliki beberapa
potensi keunggulan untuk ikut serta memecahkan persoalan social - ekonomi
masyarakat. Peran Koperasi sebagai upaya menuju demokrasi ekonomi secara
kontitusional tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan
usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti
perusahaan swasta maupun perusahaan Negara.
Dalam makalah ini, kami akan membahas mengenai maksud dari badan
usaha, jenis badan usaha, kelebihan dan kekurangan badan usaha itu. Di
Indonesia ini ada beberapa jenis-jenis Badan Usaha yaitu: BUMN, BUMS, Perjan,
Perseroan Terbatas maupun Koperasi.
Tujuan penulisan
Tujuan
utama dalam penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah ekonomi koperasi,
selain itu juga bertujuan:
- Untuk Mengenal koperasi, badan usaha dan perusahaan.
- Memberikan pengetahuan tentang perbedaan dan persamaan koperasi dengan badan usaha lainnya.
- Agar mengetahui jenis-jenis koperasi dan badan usaha lainnya.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian
Koperasi
Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992
ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi
merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul
mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada
kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan
kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan
sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola.
Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah
rapat anggota
Ciri-ciri
Koperasi
Beberapa
ciri dari koperasi ialah:
- Perkumpulan orang.
- Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
- Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
- Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan prinsip kebersamaan.
- Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
- Seperti halnya perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum.
- Menjalankan suatu usaha
- Penanggungjawab koperasi adalah pengurus
- Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
Kelebihan
dan Kelemahan Koperasi
Hal-hal
yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
1.
Bersifat
terbuka dan sukarela.
2.
Besarnya
simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
3.
Setiap
anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
4.
Bertujuan
meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari
keuntungan.
Hal-hal
yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
1.
Koperasi
sulit berkembang karena modal terbatas.
2.
Kurang
cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
3.
Pengurus
kadang-kadang tidak jujur.
4. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya
4. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya
JENIS-JENIS BADAN USAHA
Badan
Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan
ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali
disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya
berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan
adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Jenis-Jenis
Badan Usaha di Indonesia
BUMN
Badan
Usaha Milik Negara (atau
BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki
oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha
tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3
macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Perjan
Perjan
adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki
oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga
selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model
perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai
dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA
(Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Perum
Perum
adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan
tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh
negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih
merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah
terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go
public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Persero
Persero
adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan
Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari
keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya
berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa
saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus
sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan >
(Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian
di atas, ciri-ciri Persero adalah:
- Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
- Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
· - Modal
sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang
berupa saham-
saham
saham
· - Dipimpin
oleh direksi
· - Pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta
· - Badan
usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
· -Tidak
memperoleh fasilitas negara.
BUMS
Badan
Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan
dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal
33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola
sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak
menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha
milik swasta dibedakan atas :
Perusahaan
Persekutuan
Perusahaan
persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk
perusahaan persekutuan:
1. Firma
Firma
(Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-
tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari
anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan
perbandingan sesuai akta pendirian.
Kelebihan:
- Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
- Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
- Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
Kelemahan:
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan
- Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
- Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.
2. Persekutuan
komanditer
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan
yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2
istilah yaitu :
· Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
· Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam. Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
· Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
· Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam. Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
3.Perseroan Terbatas
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan
saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap
pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
4. Yayasan
Yayasan
adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak
mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Perbedaan
Koperasi dengan Badan Usaha Lain (Perusahaan)
Bentuk
kegiatan badan Usaha di Indonesia dikelompokkan menjadi 3 sektor, antara lain
sebagai berikut:
·
Usaha
swasta
·
Usaha
pemerintah
·
Koperasi
Secara
lebih terperinci, kegiatan usaha di Indonesia terdiri atas:
- Perusahaan Perorangan
- Persekutuan, terdiri atas:
- Persekutuan Firma
- Persekutuan Komanditer,
- Perseroan terbatas
- Perusahaan Negara dan Perusahan Daerah
- Koperasi
Koperasi
sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga
bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun
perusahaan Negara. Perbedaan antara koperasi dengan badan usaha lain, dapat
digolongkan sebagai berikut:
Ø
Dilihat
dari segi organisasi
Koperasi
adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya.
Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di
tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas
kepada orang yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya
kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
Ø
Dilihat
dari segi tujuan usaha
Koperasi
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota
seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan
untuk mendapatkan keuntungan.
Ø
Dilihat
dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi
senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan
koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu
dengan lainnya.
Ø
Dilihat
dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan
usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi
pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.
Hal pokok yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain yang non koperasi antara lain adalah:
- Koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan modal sebagaimana perusahaan non koperasi.
- Kalau di dalam suatu badan usaha lain yang non koperasi, suara ditentukan oleh besarnya jumlah saham atau modal yang dimiliki oleh pemegang saham, dalam koperasi setiap anggota memiliki jumlah suara yang sama, yaitu satu orang mempunyai satu suara dan tidak bisa diwakilkan (one man one vote, by proxy)
- Pada koperasi, anggota adalah pemilik sekaligus pelanggan (owner-user), oleh karena itu kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi harus sesuai dan berkaitan dengan kepentingan atau kebutuhan ekonomi anggota. Hal yang demikian itu berbeda dengan badan usaha yang non koperasi. Pemegang saham tidak harus menjadi pelanggan. Badan usahanyapun tidak perlu harus memberikan atau melayani kepentingan ekonomi pemegang saham.
- Tujuan badan usaha non koperasi pada umumnya adalah mengejar laba yang setinggi-tingginya.Sedangkan koperasi adalah memberikan manfaat pelayanan ekonomi yang sebaik-baiknya (benefit) bagi anggota. Anggota koperasi memperoleh bagian dari sisa basil usaha sebanding dengan besarnya transaksi usaha masing-masing anggota kepada koperasinya, sedangkan pada badan usaha non koperasi, pemegang saham memperoleh bagian keuntungan sebanding dengan saham yang dimilikinya.
Koperasi
sebagai badan usaha tentu harus dijalankan dengan prinsip ekonomi, di mana akan
muncul pendapatan dan biaya. Pelayanan kepada anggota adalah prioritas utama
usaha koperasi. Sedangkan pelayanan kepada bukan anggota diperbolehkan setelah
kebutuhan seluruh anggota terpenuhi, dan koperasi memiliki kemampuan untuk
melakukannya.
PERBEDAAN BADAN USAHA
DENGAN PERUSAHAAN
BADAN USAHA dan PERUSAHAAN adalah
kesatuan unit dengan tujuan di bentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat guna
untuk memperoleh keuntungan/laba tentunya.
BADAN USAHA adalah suatu organisasi atau badan yang
mempergunakan faktor produksi untuk memperoleh LABA. Secara gampangnya kita
biasa kenal dengan sebutan KANTOR/OFFICE.
Perusahaan adalah dimana tempat faktor-faktor produksi
dilakukan untuk menghasilkan barang dan jasa. Biasanya kita kenal dengan PABRIK.
BADAN USAHA dan PERUSAHAAN memiliki
perbedaan dan persamaan, yakni:
Perbedaannya :
- Keduanya terpisah artinya
keduanya benar-benar ada.
-
Perusahaan menghasilkan barang dan jasa sedangkan
badan usah menghasilkan untung/rugi.
- Perusahaan dapat berupa toko,instansi,pabrik dsb nya sedangkan badan usaha dapat berupa
- Perusahaan dapat berupa toko,instansi,pabrik dsb nya sedangkan badan usaha dapat berupa
cv,pt,firma,koperasi
dsb nya.
- Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk menghasilkan barang dan jasa yang kemudian dapat
- Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk menghasilkan barang dan jasa yang kemudian dapat
menghasilkan
keuntungan atau kerugian.
Persamaannya :
- - Keduanya adalah suatu organisasi yang
menggunakan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan
B barang dan jasauntuk memenuhi kebutuhan pasar.
- - Kantor
dan pabrik (tempat) di produksi barang/jasa bisa disatukan/disamakan.
BAB III
Kesimpulan
Pengertian koperasi menurut Undang – undang Nomor 25 tahun 1992
ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Dari
pembahasan diatas dapat kita simpulkan bahwa antara koperasi, badan usaha dan
perusahaan memiliki beberapa perbedaan dan persamaan. Bila semuanya
dapat bersatu maka akan berjalan dengan lancar dan perekonomian di Indonesia
dapat berjalan dengan baik.
Saran
Sebaiknya koperasi, badan usaha dan perusahaan dapat menjadi
tonggak perekonomian Indonesia agar Indonesia bias lebih baik dari Negara lain.
Jika semua dapat berjalan dengan baik maka, Indonesia akan di pandang baik juga
oleh Negara lain. Kemudian koperasi juga harus bisa menjadi badan usaha yang
lebih maju lagi dan di dukung banyak oleh pihak manapun.
DAFTAR
PUSTAKA
Kurnia,
Dandy. 2009. Koperasi dan Badan Usaha Lainnya.
Kusnadi,
hendar. 2009. Ekonomi Koperasi. Jakarta. Lembaga Penerbit FEUI
Mudalifah.
2012. Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lain.
Drs.
H.S. Zamani, M.M, MBA. 1998. Jakarta. Penerbit IPWI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar