Koperasi Tingkat kelurahan
Koperasi Kredit (CU) Melati berupaya
memberikan solusi kepada para anggota dan pengusaha yang bergerak di bidang
usaha kecil menengah untuk mengembangkan usahanya dengan memberikan kredit dan
pinjaman lunak serta produk-produk dan simpanan yang menguntungkan bagi para
anggota.
Anggota
berasal dari Depok dan sekitarnya juga meliputi Jabotabek, maupun luar kota.
Bagi anggota yang berdomisili di luar kota, memanfaatkan bank to bank link guna
membayar kewajiban kewajibannya atau transfers uangnya. Semua data anggota
Kopdit Melati diolah secara komputerisasi, sehingga kebutuhan analisa anggota
dapat diperoleh secepatnya, termasuk anggota anggota yang sudah meninggal
dunia, keluar dan catatan catanan lain lain tentang anggota, pekerjaan, umur,
dll.
Sejak
tahun 2004 Kopdit Melati memperbaiki Badan Hukumnya dari koperasi serba usaha
menjadi kredit (Credit Union) dengan nomor :
116/BH/PAD/KUKM/1.2/IV/2004. Komunikasi antar anggota, kopdit melati
menerbitkan buletin bulanan guna menyebarkan informasi ke anggota serta sarana
pendidikan secara tak langsung dan pertanggungjawaban pengurus/manajemen atas
kinerja bulanannya.
Komposisi anggota pada intinya
merangkul berbagai segmen seperti berikut:
§ Wiraswasta – Pegawai Swasta
§ Ibu Rumah Tangga – Pegawai Negeri sipil
§ Guru – Pelajar, dll
Visi
:
Kopdit Melati terdiri dari elemen
elemen pegurus, manajemen, pengawas dan anggota yang menjunjung tinggi nilai
nilai kejujuran ( transfaran), profesionalisme dan partisipasi utuk mewujudkan
rasa aman dan menguntungkan dalam bidang keuangan demi kemajuan bersama.
Misi
:
M =
Maju, memajukan dalam segala bidang
koperasi, SDM, Asset, Audit, Pendidikan/Pelatihan
dan kepedulian terhadap sesama anggota.
A = Aman, yaitu rasa aman dalasmmeletakan uang di
kopdit dari masalah korupsi, kecurangan, kemacetan tagihan, serta investasi
U = Untung,
yaitu uang aanda akan mendapat keuntungan laba setiap saat, serta nilai tambah
dapat diterima pada akhir tahun.
Kegiatan
Usaha
1.
Mewajibkan dan menggiatkan anggota
untuk menyimpan pada koperasi secara teratur
2.
Memberikan pinjaman atau kredit dan
pelayanan keuangan lain kepada anggota
3.
Membina dan mengembangkan potensi
dan usaha perekonomian anggota agar menjadi kuat, mandiri, dan profesional
4.
Menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan tentang perkoperasian, khususnya koperasi kredit
5.
Memberikan bimbingan manajemen
koperasi kredit dan kewirausahaan kepada anggota
6.
Mengembangkan jaringan kerjasama
usaha antar anggota
7.
Memberikan pelayanan jasa perlindungan
simpanan/pinjaman anggota
Permodalan
Koperasi
1.
Modal sendiri Kopdit CU. Melati :
uang simpanan pokok, uang simpanan wajib, hibah, dan dana cadangan Sisa hasil
Usaha. Modal ini tidak dapat diminta oleh anggota.
2.
Modal pinjaman anggota Kopdit CU.
Melati berasal dari uang simpanan sukarela, produk – produk simpanan dan
penerimaan lain yang sah
3.
Modal awal adalah modal yang berasal
dari simpanan pokok, simpanan wajib dari para pendiri
4.
Pagu uang kas harus ditetapkan dalam
Pola Kebijakan Pengurus, sedangkan selebihnya harus disimpan atas nama Kopdit
CU. Melati pada Pusat Koperasi Kredit dan atau pada Bank
5.
Pengambilan uang di Pusat Koperasi
Kredit dan atau Bank diatur dalam ART
SISA HASIL
USAHA (SHU)
Sisa Hasil Usaha yaitu pendapatan
Kopdit CU. Melati yang diperoleh selama tahun buku dipotong dengan penyusutan
nilai barang dan segala biaya yang dikeluarkan dalam tahun buku itu.
Pembagian Sisa Hasil Usaha yang
diperoleh dari usaha yang diselenggarakan oleh Kopdit CU. Melati adalah sebagai
berikut :
§ 25% untuk cadangan umum
§ 50% untuk anggota berdasarkan perbandingan jasanya
§ 10% untuk Dana Pengurus
§ 5% untuk Dana Kesejahteraan Karyawan
§ 5% untuk Dana Pendidikan
§ 5% untuk Dana Sosial, dan lain – lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar