Sisa Hasil Usaha (SHU)
A. Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau
penerimaan total (total revenue)
dengan biaya-biaya atau biaya total (total
cost [TC]) dalam satu tahun buku. SHU menurut UU No. 25/1992, tentang
Perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut.
·
Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
·
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
·
Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·
Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·
Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
·
Semakin
besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar
SHU yang akan diterima.
B. Rumus Pembagian SHU
Untuk koperasi Indonesia, dasar hukum bahwa pembagian SHU dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota adalah
pasal 5 ayat 1 ; UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam
penjelasannya mengatakan bahwa:
“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan
demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan
ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
1.) SHU atas jasa modal
Pembagian mencerminkan anggota sebagai pemilik
ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari
koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang
bersangkutan.
2.) SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi
selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU Koperasi
dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar /
Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut :
- Cadangan koperasi
- Jasa anggota
- Dana pengurus
- Dana karyawan
- Dana pendidikan
- Dana sosial
- Dana untuk pembangunan lingkungan
Tentunya
tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal
ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat
anggota. Berikut contoh kasus pembagian
SHU di salah satu koperasi (selanjutnya disebut Koperasi A).
Contoh Kasus Pembagian SHU
Menurut AD/ART Koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :
Cadanga
: 40%
Jasa anggota
: 40%
Dana pengurus
: 5%
Dana karyawan :
5%
Dana pendidikan
: 5%
Dana social : 5%
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut
:
SHUA= JUA + JMA
Dimana :
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan
model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUPa= VA x JUA + Sa
x JMA
V UK TMS
Dimana :
SHUPa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha anggota (total transaksi anggota)
VUK : Volume usaha total koperasi (total transaksi
koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Bila SHU bagian anggota
menurut AD/ART Koperasi A adalah 40% dari total SHU, rapat anggota menetapkan
bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal
dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2
cara menghitung persentase JUA dan JMA, yaitu :
Pertama, langsung dihitung dari total SHU Koperasi, sehingga :
JUA = 70% × 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28%
dari total SHU Koperasi
JMA = 30% × 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU Koperasi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%,
sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi
sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
C. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi
Telah diuraikan pada teori koperasi bahwa anggota berfungsi ganda yaitu sebagai
pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai
pemilik, seorang enggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian,
sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Di sisi lain,
sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap
transaksi bisnis di koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka
anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar tercermin asas
keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,
maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
1.) SHU yang dibagi adalah bersumber dari
anggota.
2.) SHU anggota adalah jasa dari modal da
transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.) Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan.
4.) SHU anggota dibayar secara tunai.
b.
Sumber SHU
Catatan
:
Data ini dapat diperoleh bila koperasi melakukan
pembukuan transaksi anggota dan non anggota. Apabila hal tersebut tidak
dilakukan, maka mustahil koperasi dapat melakukan pembagian SHU yang transparan,
demokratis, dan adil. Dan itu semua adalah biaya, yang kelihatannya kurang
efisien tetapi harus dilakukan oleh koperasi sebagai badan usaha yang dibatasi
dengan prinsip-prinsip koperasi.
a. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART
Koperasi A
b. Jumlah
Anggota, Simpanan dan Volume Usaha Koperasi
c. Kompilasi Data Simpanan,
Transaksi Usaha, dan SHU Per Anggota (dalam ribuan)
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di
atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusinya terhadap modal dan
transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota adalah :
Contoh :
SHU Usaha Adi =
5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Anggota = Sa/TMS (JMA)
SHU Modal Adi
= 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58
Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Adi
adalah :
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200
CONTOH KASUS SISA HASIL USAHA
:
1.) Koperasi "Maju Jaya" yang jumlah simpanan pokok dan simpanan
wajib anggotanya sebesar Rp100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi
singkat pada 31 Desember 2001 sebagai berikut (hanya untuk anggota) :
Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut :
Cadangan Koperasi 40%
Jasa Anggota 25%
Jasa Modal 20%
Jasa Lain-lain 15%
Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan
(seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp
500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,-
Jawaban :
a. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-
b. Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-
c.Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100%
= 8%
Keterangan :
- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan
simpanan wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi
utang
d. Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan
Koperasi)x100%
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100%
= 2,17%
Keterangan :
- Perhitungan di atas adalah untuk koperasi
konsumsi
- Untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan
diganti dengan total pinjaman
e. Yang diterima Tuan Yohan:
- Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal :
Total modal) x Modal Tuan Yohan
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo
500.000,-
= Rp 40.000,-
- Jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x
Pembelian Tuan Yohan
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp
920.000,-
= Rp 20.000,-
Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Keterangan :
Untuk koperasi simpan pinjam, pembelian Tuan
Yohan diganti pinjaman Tuan Yohan pada koperasi.
Sumber:
Kurnia,
Dandy. 2009. Koperasi dan Badan Usaha Lainnya.
Kusnadi, hendar. 2009. Ekonomi
Koperasi. Jakarta. Lembaga Penerbit FEUI
http://lydiaelvinaa.blogspot.com/2013/11/sisa-hasil-usaha-shu.html