Senin, 20 Oktober 2014

Organisasi dan Manajemen Koperasi



ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

1.                 Pemikiran Dasar Organisasi Koperasi
           Sesuai dengan karakteristiknya, maka suatu organisasi koperasi dapat   dilihat hal-hal sebagai berikut.
·        Subtansinya adalah suatu system sosio ekonomis .
·        Hubungannya dengan lingkungan adalah suatu system yang terbuka.
·        Pemanfaatan sumber dayanya adalah suatu system ekonomi.
2.              Anggota Koperasi Sebagai Individu dan Usaha Ekonomi
Sesuai dengan prinsip koperasi dimana anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus Negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi.

            Berpegang pada pengertian koperasi, maka ada beberapa prinsip, yaitu sebagai berikut.
a.     Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.
b.     Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
c.      Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Setiap anggota mempunyai kewajiban seperti dibawah ini.
a.     Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota.
b.     Berpartisipasi dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
Setiap anggota mempunyai hak sebagai berikut.
a.     Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
b.     Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas.
c.      Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar
d.     Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar Rapat Anggota, baik diminta maupun tidak diminta.
e.     Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota.
f.       Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Selain kepentingan-kepentingan para anggota akan pelayanan koperasi yang bersifat menunjang usaha-usaha ekonominya, terdapat juga kepentingan-kepentingan lain yang disebut nonekonomis yang juga mendorong para anggotanya bergabung dalam kelompok-kelompok koperasi itu.
Partisipasi Anggota dalam Koperasi
1.     Dalam kedudukannya sebagai pemilik, aktif dalam dua hal dibawah ini.
·        Memberikan kontribusinya dalam bentuk keuangan terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasinya dan melaluiusaha-usaha pribadinya.
·        Mengambil bagian dalam penetapan tujuan pembuatan keputusan dan dalam proses pengawasan terhadap tata kehidupan koperasinya.

2.     Dalam kedudukan sebagai pelanggan/pemakai, memanfaatkan berbagai kesempatan yang bersifat menunjang kepentingan-kepentingan yang disediakan perusahaan koperasinya.

Intensif dan Kontribusi Anggota Koperasi
           Pada dasarnya setiap anggota (calon anggota) akan memperhitungkan keputusannya untuk masuk organisasi koperasi dan untuk memelihara hubungan-hubungannya secara aktif, jika seluruh intensif (perangsang) yang diperolehnya lebih besar atau sekurang-kurangnya sama besar dengan kontribusi yang harus diberikan dan dikelompokan sebagai berikut.

1.     Usaha-usaha peningkatan secara efisien melalui penyediaan barang dan jasa oleh perusahaan koperasi.
2.     Kontribusi para anggota dalam pembentukan dan pertumbuhan koperasi dalam bentuk saran, keuangan, sumber daya, dan tenaga kerja akan dinilai oleh para anggota atas dasar biaya oportunitas.
3.     Partisipasi dalam penetapan tujuan-tujuan , dalam pembuatan keputusan mengenai berbagai kegiatan.
Perangkat Organisasi Koperasi
           Seperti yang dikatakan oleh Abraham H. Maslow bahwa manusia mempunyai kebutuhan antara lain untuk hidup bermasyarakat saling mengikatkan diri pada sesama warga, bersosialisasi.
Organisasi merupakan suatu mekanisme dari struktur yang mampu menggerakan kerja sama secara efektif. Oleh karena itu, organisasi merupakan perangkat atau sarana utama untuk mengelola suatu usaha dalam hal ini adalah usaha koperasi.
Organisasi sebagai perangkat dalam mengelola usaha koperasi atas fungsi-fungsi untuk mengelola usaha dalam organisasi berupa:
·        Perangkat organisasi,
·        Kewenangan-kewenangan dan sinkronisasinya
·        Uraian tugas dan hubungannya antara petugas-petugas
·        Pelaksanaan dari kebijakan-kebijakan yang juga meliputi ketentuan tata cara kerja.

Perangkat Organisasi Koperasi yang terdiri atas Rapat Anggota, pengurus dan Pengawas  akan diuraikan menurut tingkat hirarki,koordinasi,dan uraian tugasnya masing-masing.




 



Text Box:         Pengurus
                    
1.     Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat Anggota menetapkan anggaran dasar koperasi, menetapkan juga kebijaksanaan umum di bidang organisasi,manajemen, dan usaha koperasi,menentukan pemilihan anggota pengurus, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas.
2.     Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota.
3.     Pengawas
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
MANAJEMEN KOPERASI
Fungsi-fungsi Manajemen Koperasi
           Fungsi-fungsi manajemen menurut George R.Terry (1964) adalah sebagai berikut.
a.     Perencanaan (planning)
b.     Pengorganisasian (organizing)
c.      Pelaksanaan (actuating)
d.     Pengawasan (controlling)
  

MANAJER PERUSAHAAN KOPERASI
Tipe-tipe Manajer Koperasi
1.     Manajer yang diizinkan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan hanya menurut ketentuan terinci.
2.     Manajer diserahi tugas dan diperbolehkan untuk melaksanakan beberapa kegiatan usaha perusahaan koperasi atas tanggung jawabnya sendiri.
3.     Manajer yang diserahi tugas untuk mengembangkan perusahaan koperasi atas tanggung jawabnya sendiri.

Manajer sebagai koperasi”Pengusaha Koperasi” (Wirakoperasi)
Tugas-tugas manajer tersebut adalah:
1.     Mengembangkan perusahaan koperasi sebagai suatu lembaga ekonomi/bisnis yang efisien yang berhasil dalam persaingan pasar,
2.     Menunjang kegiatan usaha para anggota secara efisien dan melaksanakan peningkatan pelayanan terhadap para anggota.

JENIS-JENIS ORGANISASI KOPERASI
Prakoperasi dan koperasi
1.     Prakoperasi ialah organisasi yang beroperasi pada tahap pembentukan.
2.     Koperasi, yaitu suatu organisasi yang telah berhasil mempertahankan eksistensinya dan telah dapat berkembang sebagai organisasi swadaya yang mandiri,otonom dan berorientasi pada anggota.
Jenis-jenis usaha koperasi
1.     Koperasi produksi adalah koperasi yang tiap-tiap anggota pekerja atau karyawan sekaligus pengusaha atau majikan dari perusahaan koperasi yang dimilikinya bersama.
2.     Koperasi pemberi/peningkatan pelayanan para anggota memiliki organisasi-organisasi ekonominya sendiri-sendiri.



Organisasi koperasi primer,sekunder,dan tertier
1.     Organisasi-organisasi koperasi primer yang bertugas meningkatkan kepentingan usaha ekonomi para anggota perorangan,membentuk organisasi koperasi di tingkat regional yang disebut organisasi koperasi sekunder.
2.     Organisasi koperasi sekunder bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya, yaitu organisasi-organisasi koperasi primer.
3.     Organisasi tertier yang melayani para anggotanya di tingkat sekunder, yaitu organisasi-organisasi koperasi sekunder.

REFERENSI BUKU
Perpustakan Nasional Katalog Dalam Terbitan (KDT)
Prof.Dr.Tiktik Sartika Partomo, M.S.
            Ekonomi Koperasi, Cet. 2
            Bogor; Penerbitan Ghalia Indonesia,2013
viii + 104 hlm; 175 mm x 250 mm
ISBN: 978-979-450-555-7

Tidak ada komentar:

Posting Komentar