Minggu ke-9
Hubungan perusahaan
dengan stakehoulder, lintas budaya dan pola hidup, audit sosial.
·
BENTUK
STAKEHOLDER
Pengertian
stakeholder dalam konteks ini adalah tokoh – tokoh masyarakat baik formal
maupun informal, seperti pimpinan pemerintahan (lokal), tokoh agama, tokoh
adat, pimpinan organisasi social dan seseorang yang dianggap tokoh atau
pimpinan yang diakui dalam pranata social budaya atau suatu lembaga
(institusi), baik yang bersifat tradisional maupun modern.
a.
Macam – macam Stakeholder.
Berdasarkan kekuatan, posisi penting, dan pengaruh stakeholder terhadap suatu
issu, stakeholder dapat diketegorikan kedalam beberapa kelompok yaitu
stakeholder primer, sekunder dan stakeholder kunci.
· Stakeholder
Utama (Primer)
Stakeholder
utama merupakan stakeholder yang memiliki kaitan kepentingan secara langsung
dengan suatu kebijakan, program, dan proyek. Mereka harus ditempatkan sebagai
penentu utama dalam proses pengambilan keputusan.
· Stakeholder
Pendukung (Sekunder)
Stakeholder
pendukung (sekunder) adalah stakeholder yang tidak memiliki kaitan kepentingan
secara langsung terhadap suatu kebijakan, program, dan proyek, tetapi memiliki
kepedulian (concern) dan keprihatinan sehingga mereka turut bersuara dan
berpengaruh terhadap sikap masyarakat dan keputusan legal pemerintah.
· Stakeholder
Kunci
Stakeholder
kunci merupakan stakeholder yang memiliki kewenangan secara legal dalam hal
pengambilan keputusan. Stakeholder kunci yang dimaksud adalah unsur eksekutif
sesuai levelnya, legislatif dan instansi. Stakeholder kunci untuk suatu
keputusan untuk suatu proyek level daerah kabupaten.
Bentuk dari stakeholder bisa kita
padukan dengan Bentuk kemitraan dengan
komite sekolah, dunia usaha, dan dunia industri (DUPI) dan Industri Lainnya
Bentuk
kemitraan yang dapat dilakukan oleh tenaga kependidikan dengan stakeholder
antara lain berupa :
1. Kerjasama
dalam penggalangan dana pendidikan baik untuk kepentingan proses pembelajaran,
pengadaan bahan bacaan (buku), perbaikan mebeuler sekolah, alat administrasi
sekolah, rehabilitasi bengunan sekolah maupun peningkatan kualitas guru itu
sendiri.
2. Kerjasama
penyelenggaraan kegiatan pada momen hari – hari besar nasional dan keagamaan.
3. Kerjasama
dengan sponsor perusahaan dalam rangka meningkatkan kualitas gizi anak sekolah,
seperti dengan perusahaan susu atau makanan sehat bagi anak – anak sekolah, dan
bentuk kemitraan lain yang sesuai dengan kondisi setempat.
STEREOTYPE, PEJUDICE, STIHMA SOSIAL
1.
Stereotype adalah generalisasi
yang tidak akurat yang didasarkan pada prejudice.
Kita semua memegang stereotype terhadap
kelompok orang lain.
Contoh dari Stereotype , ketika kita sudah
beranggapan begitu pada suatu suku ,
maka kita tidak akan menempatkan dia pada
suatu posisi yang kita rasa gak cocok.
2.
Prejudice adalah attitude yang bersifat bahaya dan didasarkan pada generalisasi
yang tidak akurat terhadap sekelompok orang berdasarkan warna kulit, agama,sex,
umur , dll. Berbahaya disini maksudnya attitude tersebut bersifat negative.
Contoh
dari Prejudice misalnya, kita menganggap setiap orang pada suku tertentu itu
malas, pelit , dan lain nya
3.
Stigma
sosial adalah tidak diterimanya seseorang pada suatu kelompok karena
kepercayaan bahwa orang tersebut
melawan norma yang
ada. Stigma sosial sering
menyebabkan pengucilan seseorang ataupun
kelompok.
Contoh dari stigma social misalnya sejarah
stigma sosial dapat terjadi pada orang yang berbentuk fisik kurang atau cacat
mental, dan juga anak luar kawin, homoseksual atau
pekerjaan yang merupakan nasionalisasi pada agama atau etnis,
seperti menjadi orang Yahudi atau orang Afrika
Amerika. Kriminalitas juga membawa adanya stigma sosial.
KOMUNITAS
INDONESIA DAN ETIKA BISNIS
Dalam
kehdupan komunitas atau komunitas secara umum, mekanismne pengawasan
terhadap tindakan anggota-anggota komunitas biasanya berupa larangan-larangan
dan sanksi-sanksi sosial yang terimplementasi di dalam atura adat.
Sehingga tampak bahwa kebudayaan menjadi sebuah pedoman bagi berjalannya
sebuah proses kehidupan komunitas ataukomunitas. Tindaka karyawan
berkenaan dengan perannya dalam pranata sosial perusahaandapat menen tukan
keberlangsungan aktivitas.
Kelompok
komunitas yang terarah yang dilakukan oleh sebuah organisasi untuk
bekerjadengan auditor sosial dalam mereview. Pemeriksaan sosial dan mengambil
tempat dalam pertemuan review.
1. Stakeholder
;Orang atau kelompok yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh
aktivitas organisasi atau perusahaan.
2. Target
;Suatu tingkat keinginan yang dicapai dan biasanya didasari pada perencanaan
yang telahdisusun sebelumnya.
3. Transparasi
;Sebuah organisasi, dalam perhitungan yang terbuka dalam perhitungan sosial
bahwastakeholder mempunyai pemahaman yang baik tentang organisasinya dan
tingkah lakunyayang diwujudkan dan bagaimana hal tersebut dilaksanakan.
4. Triple
bottom line ;Sebuah organisasi menciptakan laporan tahunan yang mencakup
finansial, lingkungan dangambaran sosial. Nilai (value)Kunci dari
prinsip-prinsip yang diatur oleh beroprasinya organisasi dan yang
mempengaruhi jalannya organisasi serta tingkah laku anggota-anggotanya.
5. Verifikasi
;Sebuah proses dari audit sosial dimana orang auditor dan laporan auditnya
dibuat panel yangmenyertakan perhitungan sosial dan informasi yang didasari
pada apa yang akandilaksanakan dan pernyataan-pernytaan yang didasari pada
kompotensi serta data yangreliabel.
6. Pernyataan
visi ;(sebagai pernyataan misi) sebuah kalimat atau lebih kalimat yang secara
jelas dan nyatamembawa inti dari organisasi tentang kesiapan serta
pengrtian yang mudah diingat.
Kertas
informasi ; Auditing sosial mengecek bahwa kita sudah berada pada jalur
yangbenar.Audit sosial ;Adalah proses dimana sebuah organisasi dapat menaksir
untuk keberadaan sosialnya, laporan pada organisasi tersebut dan
mningkatkan keberadaannya.
Konsep Audit Sosial
Konsep-
konsep yang berkenaan dengan audit sosial yang telah dilakukan.
1.
Social
Enterprise Partnership (SEP)
‘Audit
sosial adalah sebuah met ode yang dilakukan berkenaan dengan sebuah organisai
(perusahaan, lembga dan sebagainya), dalam merencanakan, mengatur dan mengukur
aktivitas nn finansial serta untuk memantau (memonitor) konsekuensi secara
eksternal dan internal sekaligus dari sebuah organisasi atau perusahaan yang
bersifat komersial’.
2.
The
New Economics Foundation (NEF)
‘Audit
sosial adalah suatu proses dimana sebuah organisasi dapat menghitung untuk
keadaan sosial, laporan pada danmeningkatkan keadaan sosial tersebut. Audit
sosial bertujuan menilai dampak sosial yang ditimbulkan oleh organisasi dan
tingkah laku anggota – anggota yang beretika dari sebuah organisasi dalam
hubungannya dengan tujuan organisasi tersebut serta hubungannya dengan
keseluruhan stakeholderyang terkait dengannya’. Konsep ini menggambarkan bahwa
audit sosial lebih merupakan suatu penilaian dampak sosial dari adanya program
atau social impact assessment.
3.
The
Northern Ireland Co-operative Development Agency (NICDA)
Audit
sosial adalah sebuah proses yang dapat dilakukan oleh sebuah organisasi dan
agen – agennya untuk menilai dan mewujudkan keuntungan sosial mereka,
keuntungan komunitas dan keuntungan lingkungan serta keterbatasannya. Sehingga
audit sosial adalah sebuah cara untuk mengukur keluasan dari sebuah organisasi
untukdapat hidup dalam berbagai nilai dan sasaran yang sudah disetujui untuk
bekerja sama’
4. Model dan keuntungan Audit social
Sebagai
penilaian perwujudan perusahaan dalam aktivitasnya di komunitas dan
inidigambarkan oleh sejauh obyek-obyek sosial yang diminati termasuk di
dalamnya informasidan opini, yang menyatkan keadaan perusahaan secara
keseluruhan dan bagaimana bentukdari perusahaan itu sendiri.
Minggu ke-10
PERILAKU
BISNIS YANG MELANGGAR ETIKA
(KONFLIK
SOSIAL, PEMALSUAN DAN PEMBAJAKAN)
Dalam berbisnis banyak
yang melakukan kecurangan demi mendapatkan keuntungan yang semaksimal mungkin,
seperti yang akan kita bahas adalah tentang konflik sosial, pemalsuan dan
pembajakan
a.
Konfliks sosial
Pengertian
Konflik Sosial, Penyebab, Macam-Macam & Dampaknya| Secara sederhana,
pengertian konflik adalah saling memukul (configere). Namun, konflik tidak
hanya berwujud pada pertentangan fisik. Secara umum, Pengertian Konflik Sosial
(Pertentangan) adalah sebagai suatu proses sosial antara dua pihak atau lebih
ketika pihak yang satu berusaha menyingkirkan pihak lain dengan cara
menghancurkan atau membuatnya tidak berdaya. Latar belakang adanya konflik
adalah adanya perbedaan yang sulit ditemukan kesamaannya atau didamaikan baik
itu perbedaan kepandaian, ciri fisik, pengetahuan, keyakinan, dan adat
istiadat.Faktor-
Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya konflik dalam
masyarakat adalah sebagai berikut.
- Perbedaan indvidu; perbedaan
pendirian dan perasaan
- Adanya perbedaan latar belakang
kebudayaan sehingga membentuk pribadi yang berbeda-beda pula. Seseorang
sedikit banyak akan terpengaruh dengan pola pemikiran dan pendirian
kelompoknya
- Adanya perbedaan kepentingan
antara individu dan kelompok bisa menyangkut bidan ekonomi, politik dan
juga sosial.
- Terdapat perubahan nilai yang
cepat secara tiba-tiba dalam masyarakat
Ø Dampak
Positif dan Negatif Konflik
Konflik tidak hanya memberikan hasil yang berakibat
negatif bagi masyarakat, namun konflik juga memberika dampak yang berakibat
positif yang bermanfaat bagi masyarakat. Macam-macam dampak
positif dan negatif konflik adalah sebagai berikut
a. Dampak Positif
Konflik
- Adanya yang memperjelas
aspek-aspek kehidupan yang belum jelas atau belum tuntas dipelajari
- Adanya penyesuaian kembali
norma dan nilai yang diserta dengan hubungan sosial dalam kelompok yang
bersangkutan.
- Jalan untuk mengurangi
ketegangan antarindividu dan antarkelompok
- Untuk mengurangi atau menekan
adanya pertentangan yang terjadi dalam masyarakat
- Membantu menghidupkan kembali
norma lama dan menciptakan norma baru
b. Dampak Negatif
Konflik
- Meningkatkan solidaritas sesama
anggota kelompok yang mengalami konflik dengan kelompok lain.
- Keretakan hubungan antar
anggota kelompok, seperti akibat konflik antarsuku
- Menimbulkan perubahan
kebribadian pada individu, seperti adanya rasa benci dan saling curiga
akibat perang
- Adanya kerusakan harta benda
dan hilangnya nyawa manusia
- Terdapat domoniasi, juga
penaklukan, yang terjadi pada salah satu pihak yang terlibat dalam
konflik
PT Golden Castle , bergerak dalam bidang konveksi
atau textil, mengalami konflik antara perusahaan dengan karyawan. Konflik ini
terjadi yang disebabkan oleh adanya miss communication antar atasan dengan
karyawan. Adanya perubahan kebijakan dalam perusahaan mengenai penghitungan
gaji atau upah kerja karyawan , namun pihak perusahaan belum memberitahukan
para karyawan, sehingga karyawan merasa diperlakukan semena-mena oleh
pihak perusahaan. Para karyawan mengambil tindakan yaitu dengan mendemo
perusahaan, Namun tindakan ini berujung pada PHKbesar-besaran yang
dilakukan oleh perusahaan.
Perusahaan manapun pasti pernah mengalami konflik
internal. Mulai dari tingkat individu, kelompok, sampai unit. .Mulai dari
derajat dan lingkup konflik yang kecil sampai yang besar. Yang relatif kecil
seperti masalah adu mulut tentang pribadi antarkaryawan, sampai yang relatif
besar seperti beda pandangan tentang strategi bisnis di kalangan manajemen.
Contoh lainnya dari konflik yang relatif besar yakni antara karyawan dan
manajemen. Secara kasat mata kita bisa ikuti berita sehari-hari di
berbagai media. Disitu tampak konflik dalam bentuk demonstrasi dan pemogokan.
Apakah hal itu karena tuntutan besarnya kompensasi, kesejahteraan, keadilan
promosi karir, ataukah karena tuntutan hak asasi manusia karyawan.
Konflik itu sendiri merupakan proses yang dimulai
bila satu pihak merasakan bahwa pihak lain telah mempengaruhi secara negatif
atau akan segera mempengaruhi secara negatif. Faktor-faktor kondisi
konflik (Robbins, Sthepen ,2003, Perilaku Organisasi):
·
Harus dirasakan oleh pihak terkait
·
Merupakan masalah persepsi
·
Ada oposisi atau ketidakcocokan tujuan, perbedaan
dalam penafsiran fakta, ketidaksepakatan pada pengharapan perilaku
·
Interaksi negatif-bersilangan
·
Ada peringkat konflik dari kekerasan sampai lunak.
Permasalahan atau konflik yang terjadi antara
karyawan atau karyawan dengan atasan yang terjadi karena masalah komunikasi
harus di antisipasi dengan baik dan dengan system yang terstruktur. Karena jika
masalah komunikasi antara atasan dan bawahan
terjadi bias-bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,
misalnya mogok kerja, bahkan demo.
Sehingga
untuk mensiasati masalah ini biasa dilakukan dengan berbagai cara:
·
Membentuk suatu system informasi yang terstruktur,
agar tidak terjadi kesalahan dalam komunikasi. Misalnya, dengan membuat papan
pengumungan atau pengumuman melalui loudspeaker.
·
Buat komunikasi dua arah antara atasan dan bawahan
menjadi lancer dan harmonis, misalnya dengan membuat rapat rutin, karena dengan
komunikasi yang dua arah dan intens akan mengurangi masalah di lapangan.
·
Beri pelatihan dalam hal komunikasi kepada atasan
dan karyawan, pelatihan akan memberikan pengetahuan dan ilmu baru bagi setiap
individu dalam organisasi dan meminimalkan masalah dalam hal komunikasi
·
Biasanya masalah timbul karena lingkungan yang
kurang kondusif di suatu perusahaan. Misalnya, kondisi cahaya yang kurang, atau
sirkulasi yang kurang baik, dan temperature ruangan yang tinggi sangat mungkin
untuk meningkatkan emosi seseorang, jadi kondisi dari lingkungan juga harus di
perhatikan.
Konflik dalam perusahaan juga sering terjadi antar
karyawan, hal ini biasanya terjadi karena masalah diluar perusahaan, misalnya
tersinggung karena ejekan, masalah ide
yang dicuri, dan senioritas. Perusahaan yang baik
harus bisa menghilangkan masalahsenioritas dalam perusahaan. Hal ini dapat
meminimalisir masalah yang akan timbul, kerena dengan suasanya yang harmonis
dan akrab maka masalah akan sulit untuk muncul.
b. Pemalsuan
Pemalsuan
sangat tidak baik untuk dilakukan, karena sangat merugikan banyak hal, termasuk
merugikan orang lain. Pemalsuan juga identik dengan kebohongan, banyak dari
manusia yang melakukan pemalsuan khusus nya dalam berbisnis, demi mencapai
keuntungan yang maksimal, para pelaku bisnis banyak yang melakukan pemalsuan.
Tindak pidana berupa pemalsuan suatu
surat dapat kita jumpai ketentuannya dalam Pasal
263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
(1) Barang
siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu
hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti
daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika
pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan
pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau
yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan
kerugian.
Selanjutnya,
di dalam Pasal 264 KUHP ditegaskan bahwa:
(1) Pemalsuan
surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan
terhadap:
1. akta-akta otentik;
2. surat hutang atau sertifikat hutang
dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
3. surat sero atau hutang atau
sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau
maskapai:
4. talon, tanda bukti dividen atau
bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti
yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
5. surat kredit atau surat dagang yang
diperuntukkan untuk diedarkan;
(2) Diancam
dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut
dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu,
jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 195) mengatakan bahwa yang
diartikan dengan surat dalam bab ini adalah segala surat, baik yang ditulis
dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik, dan lain-lainnya.
Surat yang
dipalsukan itu harus surat yang:
1. dapat menimbulkan sesuatu hak
(misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dan lain-lain);
2. dapat menerbitkan suatu perjanjian
(misalnya surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dan
sebagainya);
3. dapat menerbitkan suatu pembebasan
hutang (kuitansi atau surat semacam itu); atau
4. surat yang digunakan sebagai
keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa (misalnya surat tanda kelahiran,
buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi, dan
lain-lain).
Ø Berikut adalah contoh kasus pemalsuan
Polda Sulawesi Selatan dan Barat
(Sulselbar) menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham
Samad sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Dalam kasus ini pula,
perempuan bernama Feriyani Lim telah ditetapkan sebagai tersangka."Setelah
melengkapi alat bukti dan melakukan gelar perkara. AS kita tetapkan sebagai
tersangka kasus pemalsuan dokumen," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat
(Kabid Humas) Polda Sulselbar Komisaris Besar Endi Sutendi saat menggelar
konferensi pers di Markas Polda Sulselbar, Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa
(17/2/2015).
Penetapan Abraham Samad pada 9
Februari 2015 sebagai tersangka berdasarkan bukti yang disita penyidik berupa
kartu keluarga (KK), KTP Feriyani Lim, dan paspor Feriyani Lim yang diduga
dipalsukannya. Dalam kasus ini, Abraham Samad sebagai kepala keluarga dan
Feriyani Lim sebagai famili.
Penyidik Polda Sulselbar, telah
melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi yang terdiri dari pihak kecamatan,
kelurahan, imigrasi, dan sejumlah saksi pendukung penyidikan lainnya.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen dan
surat administrasi kependudukan yang menjerat Samad berawal laporan Ketua
Lembaga Peduli KPK dan Polri Chairil Chaidar Said yang melaporkan perempuan
bernama Feriyani Lim. Awalnya kasus ini dilaporkan Bareskrim Mabes Polri,
kemudian dilimpahkan ke Polda Sulsel pada 29 Januari 2015.
Feriyani
Lim adalah
pengusaha garmen asal Pontianak, Kalimantan Barat yang disebut-sebut sempat
berfoto syur bersama Abraham Samad. Samad telah membantah
foto tersebut dan menurutnya hasil rekayasa.
Feriyani lalu ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan
pasal 263 ayat 1, 2 sub Pasal 264, lebih sub Pasal 266 ayat 1, 2 KUHP dan atau
pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
yang telah dilakukan perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
c. Pembajakan.
Pembajakan
adalah merampas hak orang lain, Pembajakan umumnya di hubungkan dengan
pembajakan kapal oleh bajak laut, walaupun sering terjadi pembajakan pesawat,
bus dan kereta api. Selain itu ada juga pembajakan hak cipta yang berarti
pemalsuan barang, merek, dan sebagainya.
Contoh Kasus :
Pelanggaran Hak Cipta
atas Software di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa, pelanggaran
tersebut dengan adanya CD Software Bajakan yang dijual bebas yang ditemukan
sebnyak 10.000 keping. CD software ini biasa di jual oleh para penjual seharga
Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga asli software ini bisa mencapai
Rp.1.000.000 per softwarenya, disini para pelaku dengan sangat jelas melanggar
suatu karya yang dibuat oleh orang lain, para pelaku menggandakan dan menjual
CD software palsu untuk keuntungan diri mereka sendiri. Pembuat software
tersebut pasti mengalami tingkat kerugian yang sangat besar dari segi materi
atau keuntungan karena CD software asli yang dibuat dengan susah payah yang
dijual dengan harga mahal tidak laku, disebabkan murahnya CD software bajakan
yang dijual oleh para pelaku. Para pelaku pembajakan CD Software ini dikenakan
pasal 72 ayat 2 dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 dan tidak menutup kemungkinan
dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam pemeriksaan tersangka diketahui bahwa
tersangka juga sebagai pabrikan.
Dengan adanya
penindakan ini diharapkan kepada para pemilik mall untuk memberikan arahan
kepada penyewa counter untuk tidak menjual produk-produk software bajakan
karena produk bajakan ini tidak memberikan kontribusi kepada negara dibidang
pajak disamping itu untuk menghindari kecaman dari United States Trade
Representative (USTR) agar Indonesia tidak dicap sebagai negara pembajak.
Minggu ke-11
MAKALAH
CONTOH KASUS KORUPSI, DISKRIMINASI
GENDER, MASALAH POLUSI
Contoh Kasus Etika Bisnis dari Diskriminasi
Gender, Masalah Polusi, dan Korupsi
A.
Diskriminasi Gender
Diskriminasi – yang berasal dari
kata Latin “dis” yang berarti memilah atau memisah dan “crimen” yang berarti
diputusi berdasarkan suatu pertimbangan baik-buruk. Diskriminasi adalah sebuah
istilah yang secara harfiah berarti memilah untuk menegaskan perbedaan atas
dasar suatu tolok nilai. UU No. 39/1998 tentang HAM menyebutkan pengertian
diskriminasi adalah “setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang
langsung ataupun tak langsung didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar
agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi,
jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan,
penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan HAM dan
kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang
politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan sosial lainnya
(Ari Zulaicha).
Diskriminasi
hampir terjadi pada setiap periode sejarah. Dalam lintasan sejarah, setiap
kelompok masyarakat mempunyai konsepsi ideologis tentang jenis kelamin.Di
beberapa kelompok masyarakat, jenis kelamin digunakan sebagai kriteria yang
penting dalam pembagian kerja.Kelompok-kelompok masyarakat tersebut membagi
peran, tugas dan kerja berdasarkan jenis kelamin, meskipun sebagaian di
antaranya ada yang dipandang cocok dan wajar untuk dilakukan oleh kedua jenis
kedua jenis kelamin.Pembagian tersebut adalah awal mula dari munculnya
diskriminasi.
·
Bentuk –
Bentuk Diskriminasi Gender dan Contoh Kasus
Berikut ini bentuk –
bentuk diskriminasi gender dan contoh kasusnya :
1.
Marginalisasi
Marginalisasi
adalah bentuk diskriminasi gender berupa peminggiran atau proses penyisihan
terhadap perempuan, yang terjadi di negara berkembang pada umumnya. Peminggiran
terjadi di rumah, tempat kerja,
masyarakat, bahkan negara. Pemiskinan atas perempuan maupun laki-laki yang
disebabkan jenis kelamin merupakan salah satu bentuk ketidakadilan yang
disebabkan gender. Perempuan dipinggirkan dari berbagai jenis kegiatan
pertanian dan industri yang lebih memerlukan keterampilan yang biasanya lebih
banyak dimiliki laki-laki. Selain itu perkembangan teknologi telah menyebabkan
apa yang semula dikerjakan secara manual oleh prempuan diambil alih oleh mesin
yang umumnya dikerjakan oleh tenaga laki-laki.
2. Subordinasi
Subordinasi
pada dasaranya adalah keyakinan bahwa salah satu jenis kelamin dianggap lebih
penting atau lebih utama dibanding jenis kelamin lainnya. Sudah sejak dahulu
ada pandangan yang menempatkan kedudukan dan peran perempuan lebih rendah dari
laki-laki. Banyak kasus dalam tradisi, tafsiran ajaran agama maupun dalam
aturan birokrasi yang meletakkan kaum perempuan sebagai subordinasi dari kaum
laki-laki. Kenyataan memperlihatkan bahwa masih ada nilai-nilai masyarakat yang
membatasi ruang gerak terutama perempuan dalam kehidupan.
3. Stereotipe
Stereotif
(citra buruk) adalah pandangan yang keliru terhadap perempuan, dimana pelebelan
atau penandaan yang sering sekali bersifat negative secara umum melahirkan
ketidakadilan gender.Salah satu stereotif yang berkembang berdasarkan
pengertian gender, yakni terjadi terhadap salah satu jenis kelamin.
Banyak
pandangan masyarakat yang melihat sifat dari individu tersebut dari perilaku
kehidupannya sehari-hari. Misalnya pada masyarakat desa yang beranggapan
negative pada seorang wanita jika ia pulang ke rumah terlalu malam. Karena
wanita yang pulang terlalu lama dianggap oleh masyarakat sebagai wanita tuna
susila.Padalah anggapan tersebut belum tentu benar dengan kenyataan yang
sebenarnya. Bisa saja wanita tersebut pulang malam karena ada pekerjaan yang
menuntut ia harus pulang malam dan juga bisa karena adanya hambatan di
jalan. Anggapan-anggapan masyarakat yang
memandang negative beberapa perilaku ini dapat dikatakan sebagai stereotype.
Stereotype muncul dari anggapan masyarakat itu sendiri dan juga karena adanya
pengaruh dari adat istiadat setempat.
4. Violence (Kekerasan)
Berbagai
bentuk tindak kekerasan terhadap prempuan sebagai akibat perbedaan muncul dalam
berbagai bentuk.Kata kekerasan merupakan terjemahan dari violence artinya suatu
serangan terhadap fisik maupun integritas mental psikologis seseorang.Oleh
karena itu kekerasan tidak hanya menyangkut serangan fisik saja seperti perkosaan,
pemukulan dan penyiksaan tetapi bersifat non fisik seperti pelecehan seksual
sehingga secara emosional terusik.
Pelaku
kekerasan bermacam-macam, ada yang bersifat individu, baik di dalam rumah
tangga sendiri maupun di tempat umum, ada juga di dalam masayarakat itu
sendiri.Pelaku bisa saja suami/ayah, keponakan, sepupu, paman, mertua, anak
laki-laki, tetangga, majikan.
5. Double Burden
Peran
ganda adalah bentuk diskriminasi gender dimana beban/ peran kerja yang
dilakukan oleh jenis kelamin terlalu banyak. Terdapat ketidakadilan diantara
laki – laki dan perempuan dalam tugas dan tanggung jawab. Perempuan memiliki
tugas dan tanggung jawab yang berat dan terus – menerus, terutama dalam mengurus
rumah tangga.bagi perempuan di rumah mempunyai beban kerja lebih besar dari
laki – laki. Sembilan puluh persen (90%) pekerjaan domestik/ RT dilakukan oleh
perempuan, belum lagi jika di jumlahkan dengan pekerjaan di luar rumah.
B.
Masalah Polusi
Di
indonesia saat ini udara sudah tidak asri lagi, di karenakan banyaknya asap
kendaraan bermotor dan asap yang di timbulkan dari industri besar seperti
pabrik-pabrik besar yang ada di indonesia. Karena asap yang ditimbulkan itu,
dampak yang sangat besar antara lain penipisan ozon dan jika terus menerus maka
sinar ultra violet akan merusak kulit. Menurut saya, sebaiknya pemerintah ambil
andil dalam masalah polusi di Indonesia saat ini. Karena jika di diamkan maka
masyarakat tidak akan bisa lagi menghirup udara segar dan dapat juga
menyebabkan sesak nafas dan kelainan paru-paru. Hal ini pun dapat di tuntaskan
apabila masyarakat peduli dan selalu mengadakan sosialisasi rutin di lingkungan
disekitarnya. Dengan cara menanam 1 pohon pun masyarakat sudah menolong dan
membantu mengurangi polusi di Indonesia. Pesan saya untuk masyarakat di
indonesia adalah pintar-pintarlah menggunakan kendaraan bermotor seperlunya,
dan jangan lupa untuk menanam pohon agar kita dapat terus menghirup udara segar
dan terhindar dari penyakit yang dapat tiba-tiba menyerang kita melalui polusi
udara.
Contoh Kasus :
Semakin
terasanya dampak dari perubahan iklim akibat perusakan lingkungan, yang
diakibatkan salah satunya oleh polusi udara. Kendaraan bermotor saat ini maupun
dikemudian hari akan terus menjadi sumber yang dominan dari pencemaran udara di
perkotaan. Di banyak kota besar, gas buang kendaraan bermotor menyebabkan
ketidaknyamanan pada orang yang berada di tepi jalan yang dapat membahayakan
kesehatan dan menyebabkan masalah pencemaran udara. Kontribusi gas buang
kendaraan bermotor sebagai sumber polusi udara di kota-kota besar mencapai 70%
dan 30% dari hasil kegiatan penduduknya.
Penyebab pencemaran udara di kota Bandung
:
Polusi
udara yang terjadi di Bandung dipengaruhi juga oleh topografinya. Bandung
terletak pada ketinggian kurang lebih 768m di atas permukaan laut. Kota ini
terletak sebuah lembah yang dikelilingi pegunungan. Dengan kata lain, bentang
alam Bandung merupakan sebuah cekungan. Kondisi topografi seperti ini
menyebabkan Bandung menjadi sangat potensial terhadap pencemaran udara karena
kondisi alam yang berupa cekungan akan mengurangi daya pengenceran udara atau
dengan kata lain menghambat pertukaran udara atau sirkuasi udara.
Seiring
dengan perkembangannya menjadi kota yang multifungsi, Kota Bandung kian lama
kian padat. Selain karena laju pertumbuhan penduduk di Bandung yang secara umum
semakin meningkat, kepadatan ini juga dipengaruhi oleh tingkat mobilitas
penduduk ke Bandung yang cukup tinggi. Sebagai kota besar yang memiliki
fasilitas yang lengkap dalam berbagai bidang (pariwisata, pendidikan, kuliner,
budaya, ekonomi, dsb), kota Bandung menjadi tujuan banyak orang. Semakin banyak
pergerakan penduduk, semakin banyak media transportasi yang dibutuhkan dan
akhirnya tingkat polusi pun semakin tinggi.
Polusi
udara di kota Bandung dipengaruhi juga oleh penataan ruang dan manajemen
transportasi yang kurang tepat. Pemukiman di Bandung dipusatkan di pinggiran
kota Bandung sehingga menimbulkan mobilitas yang cukup tinggi dari para pemukim
ini ke pusat kota, misalnya untuk bekerja. Sistem penataan ruang yang seperti
ini tidak diiringi oleh sistem transportasi yang memadai ke wilayah pinggiran.
Hal ini mengakibatkan para pemukim lebih senang menggunakan kendaraan pribadi.
Penyebab
terakhir dan paling krusial adalah rendahnya perhatian. Dan kesadaran
masyarakat akan bahaya polusi sangat rendah sekali.
C.
Korupsi
Korupsi
adalah suatu tindakan yang sangat tidak terpuji dan dapat merugikan suatu
bangsa. Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah kasus korupsi yang
terbilang cukup banyak. Tidakkah kita melihat akhir-akhir ini banyak sekali
pemberitaan dari koran maupun media elektronik yang banyak sekali memberitakan
beberapa kasus korupsi di beberapa daerah di Indonesia yang oknumnya kebanyakan
berasal dari pegawai negeri yang seharusnya mengabdi untuk kemajuan bangsa ini.
Dalam tulisan yang singkat ini saya akan mencoba mengulas saecara singkat
tentang pengertian korupsi yang berdasarkan pada undang-undang dan para ahli.
Semoga bermanfaat.
Pengertian Korupsi Menurut
Undang-Undang
Menurut
Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
yang termasuk dalam tindak pidana korupsi adalah:
Setiap
orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri
sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara.
Pengertian Korupsi Menurut Ilmu
Politik
Dalam
ilmu politik, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan jabatan dan
administrasi, ekonomi atau politik, baik yang disebabkan oleh diri sendiri
maupun orang lain, yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga
meninmbulkan kerugian bagi masyarakat umum, perusahaan, atau pribadi
lainnya.
Contoh
Kasus :
Kasus
Gayus Halomoan Partahanan Tambunan
Gayus
Halomoan Partahanan Tambunan atau hanya Gayus Tambunan (lahir di Jakarta, 9 Mei
1979; umur 32 tahun) adalah mantan pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal
Pajak Kementerian Keuangan Indonesia. Namanya menjadi terkenal ketika Komjen
Susno Duadji menyebutkan bahwa Gayus mempunyai uang Rp 25 miliar di rekeningnya
plus uang asing senilai 60 miliar dan perhiasan senilai 14 miliar di brankas
bank atas nama istrinya dan itu semua dicurigai sebagai harta haram. Dalam
perkembangan selanjutnya Gayus sempat melarikan diri ke Singapura beserta anak
istrinya sebelum dijemput kembali oleh Satgas Mafia Hukum di Singapura. Kasus
Gayus mencoreng reformasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang sudah
digulirkan Sri Mulyani dan menghancurkan citra aparat perpajakan Indonesia.
Penyelesaiannya :
Korupsi
menjadi musuh kita bersama. Manipulasi anggaran justru dilakukan oleh para
anggota legeslatif, baik di tingkat pusat maupun daerah. Praktek korupsi sudah
biasa dilakukan di tingkat birokrasi Indonesia, bahkan yang terendah, seperti
misalnya contoh kasus korupsi yang sangat jelas dilakukan di muka umum ketika
rakyat mengurus KTP, SIM, paspor, akte kelahiran, dan surat-surat penting
lainnya.
Keberanian
untuk berkorupsi para aparat di tingkat paling bawah, seperti oknum polisi dan
DLAAJ, justru makin merajalela.Belum lagi yang terjadi di jajaran menengah dan
atas yang tidak mudah diditeksi. Korupsi semacam ini biasanya dilakukan atas
dasar sistem, sehingga praktek korupsi menjadi tersamar dan biasanya dilakukan
secara berjama’ah.
·
Hukuman Koruptor Sangat Ringan
Peluang
atau kesempatan untuk melakukan tindak korupsi ini sangat berpengaruh pada
prilaku koruptor, apalagi hukumannya juga cukup ringan. Bandingkan dengan
contoh kasus korupsi di Cina, negara kita jauh lebih memanjakan para koruptor
dengan hanya menghukum kurungan. Padahal di Cina beberapa koruptor telah
dihukum mati.
Contoh
kasus korupsi di atas merupakan perbuatan yang sangat keji. Karena bisa
menyebabkan kacaunya anggaran negara, dan mengurangi aset negara yang
diperuntukan bagi kesejahteraan masyarakat.
Pengaruh
korupsi terhadap kesejahteraan rakyat bersifat langsung. Apabila anggaran
negara terus defisit, bukan saja hutang luar negeri tidak terbayar, tetapi
kinerja pemerintah juga menjadi kacau.
Peningkatan
gaji pegawai dan terutama gaji para penegak hukum tidak bisa dilakukan, karena
minimnya anggaran. Hal ini akan menyebabkan penindakan terhadap pelaku korupsi
menjadi tumpul dan penuh rekayasa.
·
Perlunya Kontrol Pengawasan
Contoh
kasus korupsi di atas juga dapat menyebabkan permasalahan ganda. Hal ini akan
menjadi lebih terasa apabila masyarakat tidak perduli dengan masalah ini. Saat
ini kontrol dari media sudah cukup kuat, tetapi kita juga tahu bahwa media juga
terkadang bisa dibeli. Seringkali kasus korupsi menguap di tengah jalan, tanpa
diketahui dengan jelas apa penyebabnya.
Media
yang pada awalnya sangat gencar memuat berita-berita tentang kasus korupsi
tersebut, lama kelamaan frekuensi tayangannya berkurang dan akhirnya kasus itu
lenyap. Demo-demo anti korupsi marak, tetapi hasilnya juga kurang maksimal,
selama korupsi telah menjadi budaya bangsa.
Kurangnya
kontrol pengawasan akan memperparah bangsa kita menjadi bangsa yang korup
apabila tidak dari sekarang dibenahi. Artinya, kontrol pengawasan baik itu dari
aparat-aparat yang berwenang seperti misalnya komisi pemberantasan korupsi,
kepolisian, maupun kejaksaan harus lebih dioptimalkan.
Dan
yang lebih penting lagi adalah kontrol atau pengawasan yang dilakukan oleh
masyarakat. Ketika mengetahui ada tindak korupsi di sekitar Anda, segera
laporkan.Cuma kalau melaporkan kasus korupsi sekarang ini akan mempersulit diri
disamping tak ada tindakan yg tegas dari aparatnya juga sangsi hukuman sangat
ringan bisa jadi korban sia-sia karena korupsi di Indonesia sudah bersifat
struktural dengan komitmen terselubung bersama oknum aparat penegak hukum
seperti pertunjukan drama tak berjudul yang terus mengecewakan para penontonnya
disetiap akhir episodenya.Korupsi tampak jelas mata melihatnya namun tetap
susah untuk mengungkapkan seperti hantu.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar