Jumat, 06 Januari 2017

REVIEW SOFTSKILL MINGGU TERAKHIR

Minggu ke-9

Hubungan perusahaan dengan stakehoulder, lintas budaya dan pola hidup, audit sosial.

·         BENTUK STAKEHOLDER
Pengertian stakeholder dalam konteks ini adalah tokoh – tokoh masyarakat baik formal maupun informal, seperti pimpinan pemerintahan (lokal), tokoh agama, tokoh adat, pimpinan organisasi social dan seseorang yang dianggap tokoh atau pimpinan yang diakui dalam pranata social budaya atau suatu lembaga (institusi), baik yang bersifat tradisional maupun modern.

a.        Macam – macam Stakeholder.
           Berdasarkan kekuatan, posisi penting, dan pengaruh stakeholder terhadap suatu issu, stakeholder dapat diketegorikan kedalam beberapa kelompok yaitu stakeholder primer, sekunder dan stakeholder kunci.
·         Stakeholder Utama (Primer)
Stakeholder utama merupakan stakeholder yang memiliki kaitan kepentingan secara langsung dengan suatu kebijakan, program, dan proyek. Mereka harus ditempatkan sebagai penentu utama dalam proses pengambilan keputusan.
·         Stakeholder Pendukung (Sekunder)
Stakeholder pendukung (sekunder) adalah stakeholder yang tidak memiliki kaitan kepentingan secara langsung terhadap suatu kebijakan, program, dan proyek, tetapi memiliki kepedulian (concern) dan keprihatinan sehingga mereka turut bersuara dan berpengaruh terhadap sikap masyarakat dan keputusan legal pemerintah.
·         Stakeholder Kunci
Stakeholder kunci merupakan stakeholder yang memiliki kewenangan secara legal dalam hal pengambilan keputusan. Stakeholder kunci yang dimaksud adalah unsur eksekutif sesuai levelnya, legislatif dan instansi. Stakeholder kunci untuk suatu keputusan untuk suatu proyek level daerah kabupaten.

            Bentuk dari stakeholder bisa kita padukan dengan Bentuk kemitraan dengan komite sekolah, dunia usaha, dan dunia industri (DUPI) dan Industri Lainnya
            Bentuk kemitraan yang dapat dilakukan oleh tenaga kependidikan dengan stakeholder antara lain berupa :
1.    Kerjasama dalam penggalangan dana pendidikan baik untuk kepentingan proses pembelajaran, pengadaan bahan bacaan (buku), perbaikan mebeuler sekolah, alat administrasi sekolah, rehabilitasi bengunan sekolah maupun peningkatan kualitas guru itu sendiri.
2.       Kerjasama penyelenggaraan kegiatan pada momen hari – hari besar nasional dan keagamaan.
3.     Kerjasama dengan sponsor perusahaan dalam rangka meningkatkan kualitas gizi anak sekolah, seperti dengan perusahaan susu atau makanan sehat bagi anak – anak sekolah, dan bentuk kemitraan lain yang sesuai dengan kondisi setempat.


STEREOTYPE, PEJUDICE, STIHMA SOSIAL

1.   Stereotype adalah generalisasi yang tidak akurat yang didasarkan pada prejudice.
      Kita semua memegang stereotype terhadap kelompok orang lain.
      Contoh dari Stereotype , ketika kita sudah beranggapan begitu pada suatu suku ,
      maka kita tidak akan menempatkan dia pada suatu posisi yang kita rasa gak cocok.

2. Prejudice adalah attitude yang bersifat bahaya dan didasarkan pada generalisasi yang tidak akurat terhadap sekelompok orang berdasarkan warna kulit, agama,sex, umur , dll. Berbahaya disini maksudnya attitude tersebut bersifat negative.
       Contoh dari Prejudice misalnya, kita menganggap setiap orang pada suku tertentu itu malas, pelit , dan lain nya

3. Stigma sosial adalah tidak diterimanya seseorang pada suatu kelompok karena
      kepercayaan bahwa orang tersebut melawan norma yang ada. Stigma sosial sering
      menyebabkan pengucilan seseorang ataupun kelompok.
      Contoh dari stigma social misalnya sejarah stigma sosial dapat terjadi pada orang yang berbentuk fisik kurang atau cacat mental, dan juga anak luar kawinhomoseksual atau pekerjaan yang merupakan nasionalisasi pada agama atau etnis, seperti menjadi orang Yahudi atau orang Afrika Amerika. Kriminalitas juga membawa adanya stigma sosial.


KOMUNITAS INDONESIA DAN ETIKA BISNIS

Dalam kehdupan komunitas atau komunitas secara umum, mekanismne pengawasan terhadap tindakan anggota-anggota komunitas biasanya berupa larangan-larangan dan sanksi-sanksi sosial yang terimplementasi di dalam atura adat. Sehingga tampak bahwa kebudayaan menjadi sebuah pedoman bagi berjalannya sebuah proses kehidupan komunitas ataukomunitas. Tindaka karyawan berkenaan dengan perannya dalam pranata sosial perusahaandapat menen tukan keberlangsungan aktivitas.

Kelompok komunitas yang terarah yang dilakukan oleh sebuah organisasi untuk bekerjadengan auditor sosial dalam mereview. Pemeriksaan sosial dan mengambil tempat dalam pertemuan review.

1. Stakeholder ;Orang atau kelompok yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh aktivitas organisasi atau perusahaan.

2. Target ;Suatu tingkat keinginan yang dicapai dan biasanya didasari pada perencanaan yang telahdisusun sebelumnya.

3. Transparasi ;Sebuah organisasi, dalam perhitungan yang terbuka dalam perhitungan sosial bahwastakeholder mempunyai pemahaman yang baik tentang organisasinya dan tingkah lakunyayang diwujudkan dan bagaimana hal tersebut dilaksanakan.

4. Triple bottom line ;Sebuah organisasi menciptakan laporan tahunan yang mencakup finansial, lingkungan dangambaran sosial. Nilai (value)Kunci dari prinsip-prinsip yang diatur oleh beroprasinya organisasi dan yang mempengaruhi jalannya organisasi serta tingkah laku anggota-anggotanya.

5. Verifikasi ;Sebuah proses dari audit sosial dimana orang auditor dan laporan auditnya dibuat panel yangmenyertakan perhitungan sosial dan informasi yang didasari pada apa yang akandilaksanakan dan pernyataan-pernytaan yang didasari pada kompotensi serta data yangreliabel.

6. Pernyataan visi ;(sebagai pernyataan misi) sebuah kalimat atau lebih kalimat yang secara jelas dan nyatamembawa inti dari organisasi tentang kesiapan serta pengrtian yang mudah diingat.

Kertas informasi ; Auditing sosial mengecek bahwa kita sudah berada pada jalur yangbenar.Audit sosial ;Adalah proses dimana sebuah organisasi dapat menaksir untuk keberadaan sosialnya, laporan pada organisasi tersebut dan mningkatkan keberadaannya.


 Konsep Audit Sosial
Konsep- konsep yang berkenaan dengan audit sosial yang telah dilakukan.

1.      Social Enterprise Partnership (SEP)
‘Audit sosial adalah sebuah met ode yang dilakukan berkenaan dengan sebuah organisai (perusahaan, lembga dan sebagainya), dalam merencanakan, mengatur dan mengukur aktivitas nn finansial serta untuk memantau (memonitor) konsekuensi secara eksternal dan internal sekaligus dari sebuah organisasi atau perusahaan yang bersifat komersial’.

2.      The New Economics Foundation (NEF)
‘Audit sosial adalah suatu proses dimana sebuah organisasi dapat menghitung untuk keadaan sosial, laporan pada danmeningkatkan keadaan sosial tersebut. Audit sosial bertujuan menilai dampak sosial yang ditimbulkan oleh organisasi dan tingkah laku anggota – anggota yang  beretika dari sebuah organisasi dalam hubungannya dengan tujuan organisasi tersebut serta hubungannya dengan keseluruhan stakeholderyang terkait dengannya’. Konsep ini menggambarkan bahwa audit sosial lebih merupakan suatu penilaian dampak sosial dari adanya program atau social impact assessment.

3.      The Northern Ireland Co-operative Development Agency (NICDA)
Audit sosial adalah sebuah proses yang dapat dilakukan oleh sebuah organisasi dan agen – agennya untuk menilai dan mewujudkan keuntungan sosial mereka, keuntungan komunitas dan keuntungan lingkungan serta keterbatasannya. Sehingga audit sosial adalah sebuah cara untuk mengukur keluasan dari sebuah organisasi untukdapat hidup dalam berbagai nilai dan sasaran yang sudah disetujui untuk bekerja sama’

4.   Model dan keuntungan Audit social

Sebagai penilaian perwujudan perusahaan dalam aktivitasnya di komunitas dan inidigambarkan oleh sejauh obyek-obyek sosial yang diminati termasuk di dalamnya informasidan opini, yang menyatkan keadaan perusahaan secara keseluruhan dan bagaimana bentukdari perusahaan itu sendiri.


 Minggu ke-10

PERILAKU BISNIS YANG MELANGGAR ETIKA
(KONFLIK SOSIAL, PEMALSUAN DAN PEMBAJAKAN)

Dalam berbisnis banyak yang melakukan kecurangan demi mendapatkan keuntungan yang semaksimal mungkin, seperti yang akan kita bahas adalah tentang konflik sosial, pemalsuan dan pembajakan
a. Konfliks sosial
Pengertian Konflik Sosial, Penyebab, Macam-Macam & Dampaknya| Secara sederhana, pengertian konflik adalah saling memukul (configere). Namun, konflik tidak hanya berwujud pada pertentangan fisik. Secara umum, Pengertian Konflik Sosial (Pertentangan) adalah sebagai suatu proses sosial antara dua pihak atau lebih ketika pihak yang satu berusaha menyingkirkan pihak lain dengan cara menghancurkan atau membuatnya tidak berdaya. Latar belakang adanya konflik adalah adanya perbedaan yang sulit ditemukan kesamaannya atau didamaikan baik itu perbedaan kepandaian, ciri fisik, pengetahuan, keyakinan, dan adat istiadat.Faktor-
Ø  Faktor Penyebab Konflik
            Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya konflik dalam masyarakat adalah sebagai berikut.
  • Perbedaan indvidu; perbedaan pendirian dan perasaan 
  • Adanya perbedaan latar belakang kebudayaan sehingga membentuk pribadi yang berbeda-beda pula. Seseorang sedikit banyak akan terpengaruh dengan pola pemikiran dan pendirian kelompoknya
  • Adanya perbedaan kepentingan antara individu dan kelompok bisa menyangkut bidan ekonomi, politik dan juga sosial. 
  • Terdapat perubahan nilai yang cepat secara tiba-tiba dalam masyarakat
Ø  Dampak Positif dan Negatif Konflik 
            Konflik tidak hanya memberikan hasil yang berakibat negatif bagi masyarakat, namun konflik juga memberika dampak yang berakibat positif yang bermanfaat bagi masyarakat. Macam-macam dampak positif dan negatif konflik adalah sebagai berikut
               
a. Dampak Positif Konflik 
  • Adanya yang memperjelas aspek-aspek kehidupan yang belum jelas atau belum tuntas dipelajari
  • Adanya penyesuaian kembali norma dan nilai yang diserta dengan hubungan sosial dalam kelompok yang bersangkutan. 
  • Jalan untuk mengurangi ketegangan antarindividu dan antarkelompok 
  • Untuk mengurangi atau menekan adanya pertentangan yang terjadi dalam masyarakat
  • Membantu menghidupkan kembali norma lama dan menciptakan norma baru
b. Dampak Negatif Konflik 
  • Meningkatkan solidaritas sesama anggota kelompok yang mengalami konflik dengan kelompok lain.
  • Keretakan hubungan antar anggota kelompok, seperti akibat konflik antarsuku
  • Menimbulkan perubahan kebribadian pada individu, seperti adanya rasa benci dan saling curiga akibat perang
  • Adanya kerusakan harta benda dan hilangnya nyawa manusia
  • Terdapat domoniasi, juga penaklukan, yang terjadi pada salah satu pihak yang terlibat dalam konflik 
Berikut adalah contoh kasus tentang konflik sosial dalam etika bisnis
PT Golden Castle , bergerak dalam bidang konveksi atau textil, mengalami konflik antara perusahaan dengan karyawan. Konflik ini terjadi yang disebabkan oleh adanya miss communication antar atasan dengan karyawan. Adanya perubahan kebijakan dalam perusahaan mengenai penghitungan gaji atau upah kerja karyawan , namun pihak perusahaan belum memberitahukan para karyawan, sehingga karyawan merasa diperlakukan semena-mena oleh pihak perusahaan. Para karyawan mengambil tindakan yaitu dengan mendemo perusahaan, Namun tindakan ini berujung pada PHKbesar-besaran yang dilakukan oleh perusahaan.
Perusahaan manapun pasti pernah mengalami konflik internal. Mulai dari tingkat individu, kelompok, sampai unit. .Mulai dari derajat dan lingkup konflik yang kecil sampai yang besar. Yang relatif kecil seperti masalah adu mulut tentang pribadi antarkaryawan, sampai yang relatif besar seperti beda pandangan tentang strategi bisnis di kalangan manajemen. Contoh lainnya dari konflik yang relatif besar yakni antara karyawan dan manajemen. Secara kasat mata kita bisa ikuti berita sehari-hari di berbagai media. Disitu tampak konflik dalam bentuk demonstrasi dan pemogokan. Apakah hal itu karena tuntutan besarnya kompensasi, kesejahteraan, keadilan promosi karir, ataukah karena tuntutan hak asasi manusia karyawan.
Konflik itu sendiri merupakan proses yang dimulai bila satu pihak merasakan bahwa pihak lain telah mempengaruhi secara negatif atau akan segera mempengaruhi secara negatif. Faktor-faktor kondisi konflik (Robbins, Sthepen ,2003, Perilaku Organisasi):
·         Harus dirasakan oleh pihak terkait
·         Merupakan masalah persepsi
·         Ada oposisi atau ketidakcocokan tujuan, perbedaan dalam penafsiran fakta, ketidaksepakatan pada pengharapan perilaku
·         Interaksi negatif-bersilangan
·         Ada peringkat konflik dari kekerasan sampai lunak.

Permasalahan atau konflik yang terjadi antara karyawan atau karyawan dengan atasan yang terjadi karena masalah komunikasi harus di antisipasi dengan baik dan dengan system yang terstruktur. Karena jika masalah komunikasi antara atasan dan bawahan terjadi bias-bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya mogok kerja, bahkan demo.
Sehingga untuk mensiasati masalah ini biasa dilakukan dengan berbagai cara:
·         Membentuk suatu system informasi yang terstruktur, agar tidak terjadi kesalahan dalam komunikasi. Misalnya, dengan membuat papan pengumungan atau pengumuman melalui loudspeaker. 
·         Buat komunikasi dua arah antara atasan dan bawahan menjadi lancer dan harmonis, misalnya dengan membuat rapat rutin, karena dengan komunikasi yang dua arah dan intens akan mengurangi masalah di lapangan.
·         Beri pelatihan dalam hal komunikasi kepada atasan dan karyawan, pelatihan akan memberikan pengetahuan dan ilmu baru bagi setiap individu dalam organisasi dan meminimalkan masalah dalam hal komunikasi
·         Biasanya masalah timbul karena lingkungan yang kurang kondusif di suatu perusahaan. Misalnya, kondisi cahaya yang kurang, atau sirkulasi yang kurang baik, dan temperature ruangan yang tinggi sangat mungkin untuk meningkatkan emosi seseorang, jadi kondisi dari lingkungan juga harus di perhatikan.

Konflik dalam perusahaan juga sering terjadi antar karyawan, hal ini biasanya terjadi karena masalah diluar perusahaan, misalnya tersinggung karena ejekan, masalah ide
yang dicuri, dan senioritas. Perusahaan yang baik harus bisa menghilangkan masalahsenioritas dalam perusahaan. Hal ini dapat meminimalisir masalah yang akan timbul, kerena dengan suasanya yang harmonis dan akrab maka masalah akan sulit untuk muncul.

b. Pemalsuan
            Pemalsuan sangat tidak baik untuk dilakukan, karena sangat merugikan banyak hal, termasuk merugikan orang lain. Pemalsuan juga identik dengan kebohongan, banyak dari manusia yang melakukan pemalsuan khusus nya dalam berbisnis, demi mencapai keuntungan yang maksimal, para pelaku bisnis banyak yang melakukan pemalsuan.
            Tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat dapat kita jumpai ketentuannya dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Selanjutnya, di dalam Pasal 264 KUHP ditegaskan bahwa:

(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
1.    akta-akta otentik;
2.   surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
3.    surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
4.    talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
5.    surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan;
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.

R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 195) mengatakan bahwa yang diartikan dengan surat dalam bab ini adalah segala surat, baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik, dan lain-lainnya.

Surat yang dipalsukan itu harus surat yang:
1.    dapat menimbulkan sesuatu hak (misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dan lain-lain);
2.    dapat menerbitkan suatu perjanjian (misalnya surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dan sebagainya);
3.    dapat menerbitkan suatu pembebasan hutang (kuitansi atau surat semacam itu); atau
4.    surat yang digunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa (misalnya surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi, dan lain-lain).

Ø  Berikut adalah contoh kasus pemalsuan

Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Dalam kasus ini pula, perempuan bernama Feriyani Lim telah ditetapkan sebagai tersangka."Setelah melengkapi alat bukti dan melakukan gelar perkara. AS kita tetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar Komisaris Besar Endi Sutendi saat menggelar konferensi pers di Markas Polda Sulselbar, Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (17/2/2015).

Penetapan Abraham Samad pada 9 Februari 2015 sebagai tersangka berdasarkan bukti yang disita penyidik berupa kartu keluarga (KK), KTP Feriyani Lim, dan paspor Feriyani Lim yang diduga dipalsukannya. Dalam kasus ini, Abraham Samad sebagai kepala keluarga dan Feriyani Lim sebagai famili.

Penyidik Polda Sulselbar, telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi yang terdiri dari pihak kecamatan, kelurahan, imigrasi, dan sejumlah saksi pendukung penyidikan lainnya.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen dan surat administrasi kependudukan yang menjerat Samad berawal laporan Ketua Lembaga Peduli KPK dan Polri Chairil Chaidar Said yang melaporkan perempuan bernama Feriyani Lim. Awalnya kasus ini dilaporkan Bareskrim Mabes Polri, kemudian dilimpahkan ke Polda Sulsel pada 29 Januari 2015.
Feriyani Lim adalah pengusaha garmen asal Pontianak, Kalimantan Barat yang disebut-sebut sempat berfoto syur bersama Abraham Samad. Samad telah membantah foto tersebut dan menurutnya hasil rekayasa.
Feriyani lalu ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 263 ayat 1, 2 sub Pasal 264, lebih sub Pasal 266 ayat 1, 2 KUHP dan atau pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah dilakukan perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.


c. Pembajakan.
            Pembajakan adalah merampas hak orang lain, Pembajakan umumnya di hubungkan dengan pembajakan kapal oleh bajak laut, walaupun sering terjadi pembajakan pesawat, bus dan kereta api. Selain itu ada juga pembajakan hak cipta yang berarti pemalsuan barang, merek, dan sebagainya.
Contoh Kasus :
Pelanggaran Hak Cipta atas Software di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa, pelanggaran tersebut dengan adanya CD Software Bajakan yang dijual bebas yang ditemukan sebnyak 10.000 keping. CD software ini biasa di jual oleh para penjual seharga Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga asli software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya, disini para pelaku dengan sangat jelas melanggar suatu karya yang dibuat oleh orang lain, para pelaku menggandakan dan menjual CD software palsu untuk keuntungan diri mereka sendiri. Pembuat software tersebut pasti mengalami tingkat kerugian yang sangat besar dari segi materi atau keuntungan karena CD software asli yang dibuat dengan susah payah yang dijual dengan harga mahal tidak laku, disebabkan murahnya CD software bajakan yang dijual oleh para pelaku. Para pelaku pembajakan CD Software ini dikenakan pasal 72 ayat 2  dipidana dengan penjara paling lama 5  tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 dan tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam pemeriksaan tersangka diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan.
Dengan adanya penindakan ini diharapkan kepada para pemilik mall untuk memberikan arahan kepada penyewa counter untuk tidak menjual produk-produk software bajakan karena produk bajakan ini tidak memberikan kontribusi kepada negara dibidang pajak disamping itu untuk menghindari kecaman dari United States Trade Representative (USTR) agar Indonesia tidak dicap sebagai negara pembajak.



Minggu ke-11 

MAKALAH
CONTOH KASUS KORUPSI, DISKRIMINASI GENDER, MASALAH POLUSI

Contoh Kasus Etika Bisnis dari Diskriminasi Gender, Masalah Polusi, dan Korupsi

A. Diskriminasi Gender
            Diskriminasi – yang berasal dari kata Latin “dis” yang berarti memilah atau memisah dan “crimen” yang berarti diputusi berdasarkan suatu pertimbangan baik-buruk. Diskriminasi adalah sebuah istilah yang secara harfiah berarti memilah untuk menegaskan perbedaan atas dasar suatu tolok nilai. UU No. 39/1998 tentang HAM menyebutkan pengertian diskriminasi adalah “setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan sosial lainnya (Ari Zulaicha).
Diskriminasi hampir terjadi pada setiap periode sejarah. Dalam lintasan sejarah, setiap kelompok masyarakat mempunyai konsepsi ideologis tentang jenis kelamin.Di beberapa kelompok masyarakat, jenis kelamin digunakan sebagai kriteria yang penting dalam pembagian kerja.Kelompok-kelompok masyarakat tersebut membagi peran, tugas dan kerja berdasarkan jenis kelamin, meskipun sebagaian di antaranya ada yang dipandang cocok dan wajar untuk dilakukan oleh kedua jenis kedua jenis kelamin.Pembagian tersebut adalah awal mula dari munculnya diskriminasi.

·         Bentuk – Bentuk Diskriminasi Gender dan Contoh Kasus
Berikut ini bentuk – bentuk diskriminasi gender dan contoh kasusnya :

1. Marginalisasi
Marginalisasi adalah bentuk diskriminasi gender berupa peminggiran atau proses penyisihan terhadap perempuan, yang terjadi di negara berkembang pada umumnya.  Peminggiran  terjadi  di rumah, tempat kerja, masyarakat, bahkan negara. Pemiskinan atas perempuan maupun laki-laki yang disebabkan jenis kelamin merupakan salah satu bentuk ketidakadilan yang disebabkan gender. Perempuan dipinggirkan dari berbagai jenis kegiatan pertanian dan industri yang lebih memerlukan keterampilan yang biasanya lebih banyak dimiliki laki-laki. Selain itu perkembangan teknologi telah menyebabkan apa yang semula dikerjakan secara manual oleh prempuan diambil alih oleh mesin yang umumnya dikerjakan oleh tenaga laki-laki.

2. Subordinasi
Subordinasi pada dasaranya adalah keyakinan bahwa salah satu jenis kelamin dianggap lebih penting atau lebih utama dibanding jenis kelamin lainnya. Sudah sejak dahulu ada pandangan yang menempatkan kedudukan dan peran perempuan lebih rendah dari laki-laki. Banyak kasus dalam tradisi, tafsiran ajaran agama maupun dalam aturan birokrasi yang meletakkan kaum perempuan sebagai subordinasi dari kaum laki-laki. Kenyataan memperlihatkan bahwa masih ada nilai-nilai masyarakat yang membatasi ruang gerak terutama perempuan dalam kehidupan.

3. Stereotipe
Stereotif (citra buruk) adalah pandangan yang keliru terhadap perempuan, dimana pelebelan atau penandaan yang sering sekali bersifat negative secara umum melahirkan ketidakadilan gender.Salah satu stereotif yang berkembang berdasarkan pengertian gender, yakni terjadi terhadap salah satu jenis kelamin.
Banyak pandangan masyarakat yang melihat sifat dari individu tersebut dari perilaku kehidupannya sehari-hari. Misalnya pada masyarakat desa yang beranggapan negative pada seorang wanita jika ia pulang ke rumah terlalu malam. Karena wanita yang pulang terlalu lama dianggap oleh masyarakat sebagai wanita tuna susila.Padalah anggapan tersebut belum tentu benar dengan kenyataan yang sebenarnya. Bisa saja wanita tersebut pulang malam karena ada pekerjaan yang menuntut ia harus pulang malam dan juga bisa karena adanya hambatan di jalan.  Anggapan-anggapan masyarakat yang memandang negative beberapa perilaku ini dapat dikatakan sebagai stereotype. Stereotype muncul dari anggapan masyarakat itu sendiri dan juga karena adanya pengaruh dari adat istiadat setempat.

4. Violence (Kekerasan)
Berbagai bentuk tindak kekerasan terhadap prempuan sebagai akibat perbedaan muncul dalam berbagai bentuk.Kata kekerasan merupakan terjemahan dari violence artinya suatu serangan terhadap fisik maupun integritas mental psikologis seseorang.Oleh karena itu kekerasan tidak hanya menyangkut serangan fisik saja seperti perkosaan, pemukulan dan penyiksaan tetapi bersifat non fisik seperti pelecehan seksual sehingga secara emosional terusik.
Pelaku kekerasan bermacam-macam, ada yang bersifat individu, baik di dalam rumah tangga sendiri maupun di tempat umum, ada juga di dalam masayarakat itu sendiri.Pelaku bisa saja suami/ayah, keponakan, sepupu, paman, mertua, anak laki-laki, tetangga, majikan.

5. Double Burden
Peran ganda adalah bentuk diskriminasi gender dimana beban/ peran kerja yang dilakukan oleh jenis kelamin terlalu banyak. Terdapat ketidakadilan diantara laki – laki dan perempuan dalam tugas dan tanggung jawab. Perempuan memiliki tugas dan tanggung jawab yang berat dan terus – menerus, terutama dalam mengurus rumah tangga.bagi perempuan di rumah mempunyai beban kerja lebih besar dari laki – laki. Sembilan puluh persen (90%) pekerjaan domestik/ RT dilakukan oleh perempuan, belum lagi jika di jumlahkan dengan pekerjaan di luar rumah.

B. Masalah Polusi
Di indonesia saat ini udara sudah tidak asri lagi, di karenakan banyaknya asap kendaraan bermotor dan asap yang di timbulkan dari industri besar seperti pabrik-pabrik besar yang ada di indonesia. Karena asap yang ditimbulkan itu, dampak yang sangat besar antara lain penipisan ozon dan jika terus menerus maka sinar ultra violet akan merusak kulit. Menurut saya, sebaiknya pemerintah ambil andil dalam masalah polusi di Indonesia saat ini. Karena jika di diamkan maka masyarakat tidak akan bisa lagi menghirup udara segar dan dapat juga menyebabkan sesak nafas dan kelainan paru-paru. Hal ini pun dapat di tuntaskan apabila masyarakat peduli dan selalu mengadakan sosialisasi rutin di lingkungan disekitarnya. Dengan cara menanam 1 pohon pun masyarakat sudah menolong dan membantu mengurangi polusi di Indonesia. Pesan saya untuk masyarakat di indonesia adalah pintar-pintarlah menggunakan kendaraan bermotor seperlunya, dan jangan lupa untuk menanam pohon agar kita dapat terus menghirup udara segar dan terhindar dari penyakit yang dapat tiba-tiba menyerang kita melalui polusi udara.

Contoh Kasus :
Semakin terasanya dampak dari perubahan iklim akibat perusakan lingkungan, yang diakibatkan salah satunya oleh polusi udara. Kendaraan bermotor saat ini maupun dikemudian hari akan terus menjadi sumber yang dominan dari pencemaran udara di perkotaan. Di banyak kota besar, gas buang kendaraan bermotor menyebabkan ketidaknyamanan pada orang yang berada di tepi jalan yang dapat membahayakan kesehatan dan menyebabkan masalah pencemaran udara. Kontribusi gas buang kendaraan bermotor sebagai sumber polusi udara di kota-kota besar mencapai 70% dan 30% dari hasil kegiatan penduduknya.

Penyebab pencemaran udara di kota Bandung :
Polusi udara yang terjadi di Bandung dipengaruhi juga oleh topografinya. Bandung terletak pada ketinggian kurang lebih 768m di atas permukaan laut. Kota ini terletak sebuah lembah yang dikelilingi pegunungan. Dengan kata lain, bentang alam Bandung merupakan sebuah cekungan. Kondisi topografi seperti ini menyebabkan Bandung menjadi sangat potensial terhadap pencemaran udara karena kondisi alam yang berupa cekungan akan mengurangi daya pengenceran udara atau dengan kata lain menghambat pertukaran udara atau sirkuasi udara.
Seiring dengan perkembangannya menjadi kota yang multifungsi, Kota Bandung kian lama kian padat. Selain karena laju pertumbuhan penduduk di Bandung yang secara umum semakin meningkat, kepadatan ini juga dipengaruhi oleh tingkat mobilitas penduduk ke Bandung yang cukup tinggi. Sebagai kota besar yang memiliki fasilitas yang lengkap dalam berbagai bidang (pariwisata, pendidikan, kuliner, budaya, ekonomi, dsb), kota Bandung menjadi tujuan banyak orang. Semakin banyak pergerakan penduduk, semakin banyak media transportasi yang dibutuhkan dan akhirnya tingkat polusi pun semakin tinggi.
Polusi udara di kota Bandung dipengaruhi juga oleh penataan ruang dan manajemen transportasi yang kurang tepat. Pemukiman di Bandung dipusatkan di pinggiran kota Bandung sehingga menimbulkan mobilitas yang cukup tinggi dari para pemukim ini ke pusat kota, misalnya untuk bekerja. Sistem penataan ruang yang seperti ini tidak diiringi oleh sistem transportasi yang memadai ke wilayah pinggiran. Hal ini mengakibatkan para pemukim lebih senang menggunakan kendaraan pribadi.
Penyebab terakhir dan paling krusial adalah rendahnya perhatian. Dan kesadaran masyarakat akan bahaya polusi sangat rendah sekali.


C. Korupsi
Korupsi adalah suatu tindakan yang sangat tidak terpuji dan dapat merugikan suatu bangsa. Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah kasus korupsi yang terbilang cukup banyak. Tidakkah kita melihat akhir-akhir ini banyak sekali pemberitaan dari koran maupun media elektronik yang banyak sekali memberitakan beberapa kasus korupsi di beberapa daerah di Indonesia yang oknumnya kebanyakan berasal dari pegawai negeri yang seharusnya mengabdi untuk kemajuan bangsa ini. Dalam tulisan yang singkat ini saya akan mencoba mengulas saecara singkat tentang pengertian korupsi yang berdasarkan pada undang-undang dan para ahli. Semoga bermanfaat.

Pengertian Korupsi Menurut Undang-Undang 
Menurut Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam tindak pidana korupsi adalah:
Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Pengertian Korupsi Menurut Ilmu Politik
Dalam ilmu politik, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi atau politik, baik yang disebabkan oleh diri sendiri maupun orang lain, yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga meninmbulkan kerugian bagi masyarakat umum, perusahaan, atau pribadi lainnya. 

Contoh Kasus :
Kasus Gayus Halomoan Partahanan Tambunan
Gayus Halomoan Partahanan Tambunan atau hanya Gayus Tambunan (lahir di Jakarta, 9 Mei 1979; umur 32 tahun) adalah mantan pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia. Namanya menjadi terkenal ketika Komjen Susno Duadji menyebutkan bahwa Gayus mempunyai uang Rp 25 miliar di rekeningnya plus uang asing senilai 60 miliar dan perhiasan senilai 14 miliar di brankas bank atas nama istrinya dan itu semua dicurigai sebagai harta haram. Dalam perkembangan selanjutnya Gayus sempat melarikan diri ke Singapura beserta anak istrinya sebelum dijemput kembali oleh Satgas Mafia Hukum di Singapura. Kasus Gayus mencoreng reformasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang sudah digulirkan Sri Mulyani dan menghancurkan citra aparat perpajakan Indonesia.

Penyelesaiannya :
Korupsi menjadi musuh kita bersama. Manipulasi anggaran justru dilakukan oleh para anggota legeslatif, baik di tingkat pusat maupun daerah. Praktek korupsi sudah biasa dilakukan di tingkat birokrasi Indonesia, bahkan yang terendah, seperti misalnya contoh kasus korupsi yang sangat jelas dilakukan di muka umum ketika rakyat mengurus KTP, SIM, paspor, akte kelahiran, dan surat-surat penting lainnya.
Keberanian untuk berkorupsi para aparat di tingkat paling bawah, seperti oknum polisi dan DLAAJ, justru makin merajalela.Belum lagi yang terjadi di jajaran menengah dan atas yang tidak mudah diditeksi. Korupsi semacam ini biasanya dilakukan atas dasar sistem, sehingga praktek korupsi menjadi tersamar dan biasanya dilakukan secara berjama’ah.

·         Hukuman Koruptor Sangat Ringan
Peluang atau kesempatan untuk melakukan tindak korupsi ini sangat berpengaruh pada prilaku koruptor, apalagi hukumannya juga cukup ringan. Bandingkan dengan contoh kasus korupsi di Cina, negara kita jauh lebih memanjakan para koruptor dengan hanya menghukum kurungan. Padahal di Cina beberapa koruptor telah dihukum mati.
Contoh kasus korupsi di atas merupakan perbuatan yang sangat keji. Karena bisa menyebabkan kacaunya anggaran negara, dan mengurangi aset negara yang diperuntukan bagi kesejahteraan masyarakat.
Pengaruh korupsi terhadap kesejahteraan rakyat bersifat langsung. Apabila anggaran negara terus defisit, bukan saja hutang luar negeri tidak terbayar, tetapi kinerja pemerintah juga menjadi kacau.
Peningkatan gaji pegawai dan terutama gaji para penegak hukum tidak bisa dilakukan, karena minimnya anggaran. Hal ini akan menyebabkan penindakan terhadap pelaku korupsi menjadi tumpul dan penuh rekayasa.

·         Perlunya Kontrol Pengawasan
Contoh kasus korupsi di atas juga dapat menyebabkan permasalahan ganda. Hal ini akan menjadi lebih terasa apabila masyarakat tidak perduli dengan masalah ini. Saat ini kontrol dari media sudah cukup kuat, tetapi kita juga tahu bahwa media juga terkadang bisa dibeli. Seringkali kasus korupsi menguap di tengah jalan, tanpa diketahui dengan jelas apa penyebabnya.
Media yang pada awalnya sangat gencar memuat berita-berita tentang kasus korupsi tersebut, lama kelamaan frekuensi tayangannya berkurang dan akhirnya kasus itu lenyap. Demo-demo anti korupsi marak, tetapi hasilnya juga kurang maksimal, selama korupsi telah menjadi budaya bangsa.
Kurangnya kontrol pengawasan akan memperparah bangsa kita menjadi bangsa yang korup apabila tidak dari sekarang dibenahi. Artinya, kontrol pengawasan baik itu dari aparat-aparat yang berwenang seperti misalnya komisi pemberantasan korupsi, kepolisian, maupun kejaksaan harus lebih dioptimalkan.
Dan yang lebih penting lagi adalah kontrol atau pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat. Ketika mengetahui ada tindak korupsi di sekitar Anda, segera laporkan.Cuma kalau melaporkan kasus korupsi sekarang ini akan mempersulit diri disamping tak ada tindakan yg tegas dari aparatnya juga sangsi hukuman sangat ringan bisa jadi korban sia-sia karena korupsi di Indonesia sudah bersifat struktural dengan komitmen terselubung bersama oknum aparat penegak hukum seperti pertunjukan drama tak berjudul yang terus mengecewakan para penontonnya disetiap akhir episodenya.Korupsi tampak jelas mata melihatnya namun tetap susah untuk mengungkapkan seperti hantu.




SUMBER:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar