Minggu, 05 April 2015

CERPEN ULANG TAHUN KE 19


CERPEN ULANG TAHUNKU YANG KE-19

                Pada tanggal 12 April 2014 saya menginjak usia 19 tahun, di hari itu saya merasakan bahwa saya hidup sudah mencapai angka yang dewasa. Dengan usia yang baru itu saya harus belajar lebih dewasa lagi.Ibu dan Bapak juga memberikan selamat ulang tahun untukku, mereka berdoa supaya menjadi anak yang berbakti dan doa yag terbaik diberikan untukku.

             Jam demi jam berganti, ucapan demi ucapan telah aku terima dari banyak teman-teman sampai akhirnya aku sampai di kampus dengan rasa senang. Teman-teman kelas memberikan banyak ucapan selamat ulang tahun untukku. Sampai akhirnya jam pulang pun datang, tiba-tiba temanku berniat untuk merayakan ulang tahunku dirumah. Dan sampai akhirnya kami semua tiba di rumahku. Walaupun tidak ada perayaan special, hanya sekedar makan-makan seadanya yang dimasak oleh Ibu tetapi mereka terlihat senang menyantapnya.

            Sore berganti malam dan teman-temanku bersenda gurau menikmati malam, sampai akhirnya mereka memberikan kejutan yang tidak aku kira. Ternyata mereka merencanakan sesuatu untukku, dengan bermodalkan tepung terigu, kopi, air dan beberapa telur. Aku terjebak dalam perangkap mereka, mereka melemparkan barang-barang itu ke tubuhku, sekujur tubuhku sekejap jadi kotor.

Huh.. Tetapi aku senang, mereka membuat suasana menjadi seru dan berkesan. Ternyata mereka membuat aku menjadi orang paling bahagia di hari itu.

            Sampai akhirnya mereka ingin pulang, ada salah satu temanku yang memberikan hadiah untukku. Ternyata hadiah itu Setoples Coklat Payung yang menjadi makanan favorite ku dari dulu. Aku pun semakin senang, senang dan senang sekali. Coklat itu menjadi coklat yang paling spesial di ulang tahunku kali ini. Karena coklat itu pemberian dari teman yang aku anggap spesial dari teman yang lain hehe. Dan aku pun sangat berterima kasih karena dia tidak lupa dengan makanan kesukaanku. Mereka pun akhirnya pulang. Pokoknya ulang tahunku kali ini sangat berkesan dan membahagiakan sekali untukku.

Karya : Kharunia Apriliansyah Putri

PUISI UNTUK IBU


PUISI UNTUK IBU

Ibu….

Engkaulah permata hatiku

Engkaulah belahan jiwaku

Setiap hembusan nafasku, tersirat doa untukmu

Ibu….

Engkaulah yang membesarkanku sampai saat ini

Engkaulah seseorang yang tanpa lelah menjagaku

Engkaulah yang ada di sisiku, jika aku sedang sakit

Ibu….

Engkaulah surga untukku

Engkaulah yang memberi kekuatan atas masalah yang aku hadapi

Terima kasih ibu untuk semua yang kau berikan untukku

Terimakasih Ibu…..

Karya : Kharunia Apriliansyah Putri

Rabu, 07 Januari 2015

Softskill Tugas Terakhir

Peluang dan Tantangan Koperasi dalam Menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) Tahun 2015


                                       Kharunia Apriliansyah Putri
                                                    14213836
                                                      2EA18

                                                                   
                                                                Pendahuluan

 Beberapa tahapan awal mesti diwujudkan untuk merealisasikan target atau sasaran bersama Masyarakat Asean tersebut, di antaranya adalah melalui penerapan Masyarakat Ekonomi Asean (Asean Economic Community) pada tahun 2015.
“Satu Visi – Satu Identitas – Satu Komunitas” menjadi visi dan komitmen bersama yang hendak diwujudkan oleh ASEAN pada tahun 2020. Tetapi mungkinkah cita-cita tersebut dapat dicapai oleh negara-negara ASEAN (Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailan, Brunai Darussalam, Kamboja, Vietnam, Laos dan Myanmar) dalam waktu kurang dari satu dasawarsa lagi. Berdasarkan catatan dan laporan dari berbagai sumber menunjukkan bahwa cita-cita bersama yang terintegrasi dalam suatu komunitas yang disebut Masyarakat Asean (Asean Community) ini masih harus menghadapi berbagai tantangan dan rintangan yang terdapat pada masing-masing negara anggota.
Kesepakatan bersama untuk mengintegrasikan berbagai negara Asean (Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, Brunai Darussalam, Kamboja, Vietnam, Laos dan Myanmar) yang masing-masing memiliki latar-belakang sosial-budaya, ideologi politik, ekonomi dan kepentingan berbeda ke dalam suatu komunitas yang disebut Masyarakat Ekonomi Asean ini masih menghadapi sejumlah kendala besar, khususnya bagi Indonesia yang masih dihadapkan dengan berbagai masalah multi dimensi yang sarat kepentingan.
Masyarakat Ekonomi Asean dengan sasarannya yang mengintegrasikan ekonomi regional Asia Tenggara menggambarkan karakteristik utama dalam bentuk pasar tunggal dan basis produksi, kawasan ekonomi yang sangat kompetitif, kawasan pengembangan ekonomi yang merata atau seimbang, dan kawasan yang terintegrasi sepenuhnya menjadi ekonomi global. Sebagai pasar tunggal kawasan terpadu Asean dengan luas sekitar 4,47 juta km persegi yang didiami oleh lebih dari 600 juta jiwa dari 10 negara anggota ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan memacu daya saing ekonomi kawasan Asean yang diindikasikan melalui terjadinya arus bebas (free flow) : barang, jasa, investasi, tenaga kerja, dan modal.                                                                  
                                                               
                                                                    
                                                                  Pembahasan

Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) / AEC (Asean Economic Community) 2015 adalah proyek yang telah lama disiapkan seluruh anggota ASEAN yang bertujuan untuk meningkatkan stabilitas perekonomian di kawasan ASEAN dan membentuk kawasan ekonomi antar negara ASEAN yang kuat. Dengan diberlakukannya MEA pada akhir 2015, negara anggota ASEAN akan mengalami aliran bebas barang, jasa, investasi, dan tenaga kerja terdidik dari dan ke masing-masing negara. Dalam hal ini, yang perlu dilakukan oleh Indonesia adalah bagaimana Indonesia sebagai bagian dari komunitas ASEAN berusaha untuk mempersiapkan kualitas diri dan memanfaatkan peluang MEA 2015, serta harus meningkatkan kapabilitas untuk dapat bersaing dengan Negara anggota ASEAN lainnya sehingga ketakutan akan kalah saing di negeri sendiri akibat terimplementasinya MEA 2015 tidak terjadi.
Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Komitmen Cetak Biru MEA dalam upaya persiapan menghadapi pasar bebas ASEAN. Dalam cetak biru MEA, terdapat 12 sektor prioritas yang akan diintegrasikan oleh pemerintah. Sektor tersebut terdiri dari tujuh sektor barang yaitu industri agro, otomotif, elektronik, perikanan, industri berbasis karet, industri berbasis kayu, dan tekstil. Kemudian sisanya berasal dari lima sektor jasa yaitu transportasi udara, kesehatan, pariwisata, logistik, dan teknologi informasi. Sektor-sektor tersebut pada era MEA akan terimplementasi dalam bentuk pembebasan arus barang, jasa, investasi, dan tenaga kerja.
Sejauh ini, langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Indonesia berdasarkan rencana strategis pemerintah untuk menghadapi MEA / AEC, antara lain :

1.    Penguatan Daya Saing Ekonomi
Pada 27 Mei 2011, Pemerintah meluncurkan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). MP3EI merupakan perwujudan transformasi ekonomi nasional dengan orientasi yang berbasis pada pertumbuhan ekonomi yang kuat, inklusif, berkualitas, dan berkelanjutan. Sejak MP3EI diluncurkan sampai akhir Desember 2011 telah dilaksanakan Groundbreaking sebanyak 94 proyek investasi sektor riil dan pembangunan infrastruktur.

2.    Program ACI (Aku Cinta Indonesia)
ACI (Aku Cinta Indonesia) merupakan salah satu gerakan ‘Nation Branding’ bagian dari pengembangan ekonomi kreatif yang termasuk dalam Inpres No.6 Tahun 2009 yang berisikan Program Ekonomi Kreatif bagi 27 Kementrian Negara dan Pemda. Gerakan ini sendiri masih berjalan sampai sekarang dalam bentuk kampanye nasional yang terus berjalan dalam berbagai produk dalam negeri seperti busana, aksesoris, entertainment, pariwisata dan lain sebagainya. (dalam Kemendag RI : 2009:17).

3.    Penguatan Sektor UMKM
Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan UMKM di Indonesia, pihak Kadin mengadakan mengadakan beberapa program, antara lainnya adalah ‘Pameran Koperasi dan UKM Festival’ pada 5 Juni 2013 lalu yang diikuti oleh 463 KUKM. Acara ini bertujuan untuk memperkenalkan produk-produk UKM yang ada di Indonesia dan juga sebagai stimulan bagi masyarakat untuk lebih kreatif lagi dalam mengembangkan usaha kecil serta menengah.
Selain itu, persiapan Indonesia dari sektor Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) untuk menghadapi MEA 2015 adalah pembentukan Komite Nasional Persiapan MEA 2015, yang berfungsi merumuskan langkah antisipasi serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan KUKM mengenai pemberlakuan MEA pada akhir 2015.
Adapun langkah-langkah antisipasi yang telah disusun Kementerian Koperasi dan UKM untuk membantu pelaku KUKM menyongsong era pasar bebas ASEAN itu, antara lain peningkatan wawasan pelaku KUKM terhadap MEA, peningkatan efisiensi produksi dan manajemen usaha, peningkatan daya serap pasar produk KUKM lokal, penciptaan iklim usaha yang kondusif.
Namun, salah satu faktor hambatan utama bagi sektor Koperasi dan UKM untuk bersaing dalam era pasar bebas adalah kualitas sumber daya manusia (SDM) pelaku KUKM yang secara umum masih rendah. Oleh karena itu, pihak Kementrian Koperasi dan UKM melakukan pembinaan dan pemberdayaan KUKM yang diarahkan pada peningkatan kualitas dan standar produk, agar mampu meningkatkan kinerja KUKM untuk menghasilkan produk-produk yang berdaya saing tinggi.
Pihak Kementerian Perindustrian juga tengah melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan terhadap sektor industri kecil menengah (IKM) yang merupakan bagian dari sektor UMKM. Penguatan IKM berperan penting dalam upaya pengentasan kemiskinan melalui perluasan kesempatan kerja dan menghasilkan barang atau jasa untuk dieskpor. Selain itu, koordinasi dan konsolidasi antar lembaga dan kementerian pun terus ditingkatkan sehingga faktor penghambat dapat dieliminir.

4.    Perbaikan Infrastruktur
Dalam rangka mendukung peningkatan daya saing sektor riil, selama tahun 2010 telah berhasil dicapai peningkatan kapasitas dan kualitas infrastruktur seperti prasarana jalan, perkeretaapian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi udara, komunikasi dan informatika, serta ketenagalistrikan :
1.       Perbaikan Akses Jalan dan Transportasi
2.       Perbaikan dan Pengembangan Jalur TIK
3.       Perbaikan dan Pengembangan Bidang Energi Listrik.

5.    Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
Salah satu jalan untuk meningkatkan kualitas SDM adalah melalui jalur pendidikan. Selain itu, dalam rangka memberikan layanan pendidikan yang bermutu, pemerintah telah membangun sarana dan prasarana pendidikan secara memadai, termasuk rehabilitasi ruang kelas rusak berat. Data Kemdikbud tahun 2011 menunjukkan bahwa masih terdapat sekitar 173.344 ruang kelas jenjang SD dan SMP dalam kondisi rusak berat.

Saran
Untuk dapat bersaing di ASEAN Economic Community 2015 Pemerintah harus melibatkan mahasiswa dalam pembagunan koperasi Indonesia. Karena mahasiswa merupakan generasi muda penerus bangsa dan mahasiswa merupakan kaum intelektual yang pikiran dan ide-idenya sangat dibutuhkan demi penegakan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia menuju ekonomi global.
Indonesia harus menjadi pemain dalam komunitas ekonomi ASEAN, dengan cara menyiapkan dan memberikan mentoring pada pengusaha pemula agar mampu menghadapi persaingan baik di dalam negeri, kawasan dan global, juga memberikan perhatian pada pengusaha-pengusaha lokal atau di daerah agar dapat mengembangkan usahanya sekaligus memperluas pasar produksi barang-barang mereka. Program kebijakan penguatan daya saing telah mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah, antara lain penguatan UKM nasional. Hal tersebut penting untuk memfasilitasi UKM nasional yang berdaya saing tinggi, inovatif, dan kreatif, serta mampu melakukan perluasan pasar dari Komunitas Ekonomi ASEAN.
                                                                 
                                                                    Daftar Pustaka 
Sumber :
Investor Daily.
Kementrian Perdagangan Republik Indonesia.2009, “Menuju ASEAN Economic Community 2015”, Jakarta.
http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2013/08/23/masyarakat-ekonomi-asean-2015-583194.html

Senin, 29 Desember 2014


tugas ke 10

Persamaan antara Koperasi Desa dan Koperasi Kota
Berikut ini merupakan persamaan antara koperasi tingkat desa dengan koperasi tingkat kota :
1.      Permodalan koperasi sama – sama berasal dari iuran atau setoran pokok yang dibayar perbulan oleh anggota koperasi.
2.      Pola manajemen koperasi juga sudah ada dewan masing – masing yang mengatur jalannya koperasi tersebut.
3.      Sama – sama menentukan iuran dan setoran pokok yang disepakati.

  Perbedaan antara Koperasi Desa dan Kota
Berikut ini merupakan perbedaan antara koperasi tingkat desa dengan koperasi tingkat kota :
1.       Pembagian SHU ( Sisa Hasil Usaha ) yang berbeda, karena koperasi tingkat desa pembagian SHU ( Sisa Hasil Usaha ) ditentukan dari surplus usaha dan kemudian ditentukan oleh rapat anggota, dan besarnya SHU ( Sisa Hasil Usaha ) ditentukan oleh sebanyak jumlah lembar SMK ( Sertifikat Modal Koperasi ) yang dimiliki oleh anggota. Sedangkan pada koperasi tingkat kota pembagian SHU ( Sisa Hasil Usaha ) sudah di tetapkan oleh ketua atau atasan yang berada di kantor pusat.
2.       Koperasi tingkat kota tergolong lebih spesifik atau hanya satu saya yang di usahakan, seperti koperasi Simpan Pinjam Usaha Mandiri yang berada di Ciawi. Karena koperasi ini hanya melayani jasa untuk pensiunan saja. Sedangkan koperasi tingkat desa tidak lebih spesifik dalam melayani simpan pinjam.




Koperasi Tingkat Kota

USAHA LUMBUNG DESA
Koperasi Lumbung desa berdiri sejak tahun 2007 yang beralamat di Jl. Caringin No.46, Tlp. 022-95924965 Desa Margajaya Kecamatan Ngamprah Kab Bandung Barat. Koperasi ini sudah membuat legal hukum koperasi berupa Akte Notaries Dyah Astuti Pertiwi SH. Mk.n, Nomor 0114012011 dan terdaftar pada Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia No: 79/BH/XIII.26/518-Kop/2011, dengan Rekening BRI No.0889-01-039007-53-2
Koperasi Serba Usaha Lumbung Desa, memiliki program pengembangan ekonomi melalui lima bidang, yaitu: bidang usaha investasi, , bidang usaha sewa dan jasa, bidang usaha perdagangan dan UKM, bidang simpan pinjam bagi anggota, dan bidang pengadaan. Di tahun 2011 ini Koperasi melakukan kerjasama dengan DPN HKTI, Korwil Jawa Barat melalui penanaman jagung dilahan seluas 98 hektar di 8 Kecamatan dari wilayah Kabupaten Bandung dan Kab Bandung Barat. Koperasi juga sudah melakukan program pinjaman lunak kepada anggota yang memiliki usaha kecil, mendapat modal pinjaman  lunak mulai  Rp  500.000 dan sudah menyalurkan dana sebesar Rp 196.300.000,-  ( Seratus sembilan  Puluh Enam  juta Tiga Ratus rupiah).
Adapun program pembinaan Koperasi yang sedang berjalan: poktan Sirnajaya, poktan Cilangari, poktan Cipangeran, poktan Cipada, poktan Nagreg, Poktan Pacet, Poktan Cijapati, Poktan Cileunyi, Poktan Cibodas dan poktan Cinangela. selain itu koperasi mengembangkan program pembinaan kelompok usaha: kerupuk, penarik becak, peternak lele, usaha dodol dan peternak ayam.
VISI
Menjadi koperasi yang utama yang mampu membangun potensi ekonomi untuk kesejahteraan anggota
MISI
Menghimpun dana dari anggota dalam bentuk simpanan sebagai modal untuk menyelenggarakan berbagai usaha dalam bidang  perdagangan, Jasa, Investasi, dan simpan pinjam, yang dikelola secara mandiri, professional, berkualitas  dan transparan yang hasilnya dinikmati oleh seluruh anggota koperasi.
TUJUAN
1.     Untuk menghimpun dana dari anggota sebagai modal usaha bersama
2.     Untuk membangun dan mengembangkan potensi ekonomi anggota
3.     Untuk membantu anggota dalam menyediakan sumber daya yang dibutuhkan.
4.     Untuk mendidik dan melatih anggota agar memiliki kemampuan dan keahlian yang bernilai ekonomi
5.     Untuk meningkatkan kesejahteraan melalui pola pembagian sisa hasil usaha

Koperasi Tingkat kelurahan
Koperasi Kredit (CU) Melati berupaya memberikan solusi kepada para anggota dan pengusaha yang bergerak di bidang usaha kecil menengah untuk mengembangkan usahanya dengan memberikan kredit dan pinjaman lunak serta produk-produk dan simpanan yang menguntungkan bagi para anggota.
Anggota berasal dari Depok dan sekitarnya juga meliputi Jabotabek, maupun luar kota. Bagi anggota yang berdomisili di luar kota, memanfaatkan bank to bank link guna membayar kewajiban kewajibannya atau transfers uangnya. Semua data anggota Kopdit Melati diolah secara komputerisasi, sehingga kebutuhan analisa anggota dapat diperoleh secepatnya, termasuk anggota anggota yang sudah meninggal dunia, keluar dan catatan catanan lain lain tentang anggota, pekerjaan, umur, dll.
Sejak tahun 2004 Kopdit Melati memperbaiki Badan Hukumnya dari koperasi serba usaha menjadi kredit (Credit Union) dengan nomor : 116/BH/PAD/KUKM/1.2/IV/2004. Komunikasi antar anggota, kopdit melati menerbitkan buletin bulanan guna menyebarkan informasi ke anggota serta sarana pendidikan secara tak langsung dan pertanggungjawaban pengurus/manajemen atas kinerja bulanannya.
Komposisi anggota pada intinya merangkul berbagai segmen seperti berikut:
§  Wiraswasta – Pegawai Swasta
§  Ibu Rumah Tangga – Pegawai Negeri sipil
§  Guru – Pelajar, dll
Visi :
Kopdit Melati terdiri dari elemen elemen pegurus, manajemen, pengawas dan anggota yang menjunjung tinggi nilai nilai kejujuran ( transfaran), profesionalisme dan partisipasi utuk mewujudkan rasa aman dan menguntungkan dalam bidang keuangan demi kemajuan bersama.
Misi : 
M   = Maju, memajukan dalam segala bidang koperasi, SDM, Asset, Audit, Pendidikan/Pelatihan  dan     kepedulian terhadap sesama anggota. 
A    Aman, yaitu rasa aman dalasmmeletakan uang di kopdit dari masalah korupsi, kecurangan, kemacetan tagihan, serta investasi 
U     =  Untung, yaitu uang aanda akan mendapat keuntungan laba setiap saat, serta nilai tambah dapat diterima pada akhir tahun.
Kegiatan Usaha
1.      Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan pada koperasi secara teratur
2.      Memberikan pinjaman atau kredit dan pelayanan keuangan lain kepada anggota
3.      Membina dan mengembangkan potensi dan usaha perekonomian anggota agar menjadi kuat, mandiri, dan profesional
4.      Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan tentang perkoperasian, khususnya koperasi kredit
5.      Memberikan bimbingan manajemen koperasi kredit dan kewirausahaan kepada anggota
6.      Mengembangkan jaringan kerjasama usaha antar anggota
7.      Memberikan pelayanan jasa perlindungan simpanan/pinjaman anggota
Permodalan Koperasi
1.      Modal sendiri Kopdit CU. Melati : uang simpanan pokok, uang simpanan wajib, hibah, dan dana cadangan Sisa hasil Usaha. Modal ini tidak dapat diminta oleh anggota.
2.      Modal pinjaman anggota Kopdit CU. Melati berasal dari uang simpanan sukarela, produk – produk simpanan dan penerimaan lain yang sah
3.      Modal awal adalah modal yang berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib dari para pendiri
4.      Pagu uang kas harus ditetapkan dalam Pola Kebijakan Pengurus, sedangkan selebihnya harus disimpan atas nama Kopdit CU. Melati pada Pusat Koperasi Kredit dan atau pada Bank
5.      Pengambilan uang di Pusat Koperasi Kredit dan atau Bank diatur dalam ART

SISA HASIL USAHA (SHU)
Sisa Hasil Usaha yaitu pendapatan Kopdit CU. Melati yang diperoleh selama tahun buku dipotong dengan penyusutan nilai barang dan segala biaya yang dikeluarkan dalam tahun buku itu.
Pembagian Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan oleh Kopdit CU. Melati adalah sebagai berikut :
§  25% untuk cadangan umum
§  50% untuk anggota berdasarkan perbandingan jasanya
§  10% untuk Dana Pengurus
§  5% untuk Dana Kesejahteraan Karyawan
§  5% untuk Dana Pendidikan
§  5% untuk Dana Sosial, dan lain – lain

Senin, 08 Desember 2014

Kasus Ekonomi Koperasi Beserta Solusinya


Kasus Ekonomi Koperasi Beserta Solusinya

Nama : Kharunia Apriliansyah Putri
NPM : 14213836
Kelas : 2EA18
Kasus Koperasi NPI
Ditemukan 47.926 rekening nasabah
BANJARNEGARA 
Macetnya dana masyarakat yang dihimpun Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nuansa Pelangi Indonesia (NPI) Banjarnegara, mendapat perhatian Polres Banjarnegara. Untuk mengusut itu, Polres membentuk tim khusus. Hingga kemarin, tim menemukan 47.926 rekening milik nasabah.
Rekening tersebut meliputi deposito investasi berjangka, tabungan menjelang hari raya (tamara) dan tabungan harian sigap.
Kapolres Banjarnegara AKBP Sutekad Muji Raharjo melalui Kasat Reskrim AKP A Sambodo kepada para wartawan Senin (3/3), mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Ketua Koperasi NPI, Ahmad Hidayatulloh, koperasi tersebut menghimpun dana masyarakat senilai Rp 20,469 miliar lebih.
Diperoleh informasi, jumlah dana tersebut diperoleh penyidik dari hardisk komputer yang disita sebagai barang bukti. Sedangkan data jumlah kredit yang disalurkan, hingga kini masih dicari oleh penyidik. Menurut Sambodo, kemungkinan jumlah tersangka masih bisa bertambah.
“Kami masih terus menggali keterangan dari saksi-saksi, termasuk beberapa kepala kantor unit dan pegawainya,” katanya sambil menambahkan, kemungkinan di antara mereka ada yang bisa diseret jadi tersangka.
Kelima kepala kantor unit koperasi tersebut, masing-masing unit Banjarnegara, Purworeja Klampok, Sigaluh, Banjarmangu dan Rakit.

Bentuk Tim
Lebih jauh Sambodo mengatakan, untuk mengungkap kasus ini pihaknya membentuk tim khusus yang terdiri dari beberapa unit.
Selain itu, pihaknya juga akan mendatangkan beberapa pakar untuk dimintai keterangannya. Ketiga orang yang akan dijadikan saksi ahli berasal dari Bank Indonesia (BI), pakar ekonomi Unsoed dan Dinas Koperasi (Dinas Industri, Perdagangan dan Koperasi).
“Rencananya Kamis (6/3) besok, undangan sudah kami kirimkan,” kata Sambodo. Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan nasabah koperasi simpan pinjam NPI Banjarnegara resah akibat tak dapat menarik kembali uang milik mereka.
Ketua KSP NPI Ahmad Hidayatulloh ditahan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perbankan dan melakukan penipuan. Ia ditahan sejak Rabu pekan lalu (26/2).
Penyidik Polres menjerat tersangka Ahmad Hidayatulloh dengan beberapa pasal Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto pasal 372 juncto pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Awal beroperasinya NPI hanya melakukan simpan pinjam khusus untuk kalangan anggota. Tapi sejak beberapa tahun terakhir, koperasi NPI juga berpraktik layaknya bank, yaitu menghimun dana masyarakat dengan produk deposito, tabungan dan kredit umum dengan tingkat suku bunga lebih tinggi dibanding bank umum.
Bunga tabungan mencapai 3 persen/bulan, sedangkan bunga pinjaman 3 persen/bulan. Mulai pertengahan 2006 terjadi terjadi kredit macet lebih dari Rp 5 miliar. Sejak itu, nasabah mulai kesulitan mengambil uangnya.
 ito/Pr

Cara penyelesaian :
Kasus koperasi yang dikemukakan di atas jelas melanggar undang-undang karena koperasi NPI tersebut telah dialihfungsikan dari koperasi menjadi layaknya bank secara fungsional. Ditambah lagi dengan bunga-bunga yang menjanjikan. Nasabah yang berharap tabungannya mendapatkan bunga malah menjadi merasa tertipu karena imbalan bunga tersebut tak kunjung ada dikarenakan kredit macet mulai pertengahan 2006. Bagaimana sebaiknya penggantian tabungan nasabah tersebut? Menurut saya koperasi tersebut harus mengendalikan arus kasnya baik arus kas masuk maupun arus kas keluar guna menstabilkan kredit macet atau kalau perlu jika pihak koperasi NPI belum menemukan solusi juga tentang bagaimana menangani kredit macet tersebut, pihak koperasi NPI perlu melakukan konsultasi terhadap pihak Bank Indonesia sekaligus pihak Bank Indonesia menjadi saksi ahli dalam kasus tersebut. Sebenarnya dalam kasus ini koperasi NPI tidak melakukan penipuan terhadap nasabahnya, hal ini lebih dikarenakan salah persepsi yaitu kredit macet yang menyebabkan tabungan nasabah tersendat untuk dicairkan bunganya. Sehingga para nasabah merasa tertipu. Berarti pihak koperasi NPI telah mengambil langkah yang salah, karena sebenarnya mereka tidak mampu memanage tabungan nasabah layaknya bank sebab dari awalnya NPI memang merupakan lembaga koperasi dan bukan bank.Sehingga pihak koperasi NPI tidak dapat menjalankan aturan perbankan dengan benar. Jika kredit macet tersebut dalam jangka waktu 3 bulan tidak juga terselesaikan maka pihak koperasi NPI harus memberikan pengembalian tabungan nasabah minimal 50% melalui cara apapun asalkan tabungan nasabah kembali.
Sumber :