Senin, 27 Oktober 2014

Perbedaan dan Persamaan Koperasi, Badan Usaha dan Perusahaan


           BAB I

PENDAHULUAN
Latar Belakang
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan & mengkoordinasikan sumbersumber daya untuk tujuan memproduksi & menghasilkan barang atau jasa.
Secara konsepsional, Koperasi sebagai Badan Usaha yang menampung pengusaha ekonomi lemah, memiliki beberapa potensi keunggulan untuk ikut serta memecahkan persoalan social - ekonomi masyarakat. Peran Koperasi sebagai upaya menuju demokrasi ekonomi secara kontitusional tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945.
 Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan Negara.
Dalam makalah ini, kami akan membahas mengenai maksud dari badan usaha, jenis badan usaha, kelebihan dan kekurangan badan usaha itu. Di Indonesia ini ada beberapa jenis-jenis Badan Usaha yaitu: BUMN, BUMS, Perjan, Perseroan Terbatas maupun Koperasi.

 Tujuan penulisan
Tujuan utama dalam penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah ekonomi koperasi, selain itu juga bertujuan:

  1.  Untuk Mengenal koperasi, badan usaha dan perusahaan.
  2.  Memberikan pengetahuan tentang perbedaan dan persamaan koperasi dengan badan usaha lainnya.
  3.   Agar mengetahui jenis-jenis koperasi dan badan usaha lainnya.

                                                                    
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota
Ciri-ciri Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah:

  1.  Perkumpulan orang.
  2. Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
  3. Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  4.   Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
  5. Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan prinsip kebersamaan.
  6. Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak      terdapat modal permanen.
  7.  Seperti halnya perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum.
  8.  Menjalankan suatu usaha
  9. Penanggungjawab koperasi adalah pengurus
  10.  Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.

Kelebihan dan Kelemahan Koperasi
Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
1.       Bersifat terbuka dan sukarela.
2.       Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
3.       Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
4.       Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari  
keuntungan.
Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
1.       Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
2.       Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
3.       Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
4.     Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya

JENIS-JENIS BADAN USAHA
Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
·       -  Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa  saham- 
         saham
·       -  Dipimpin oleh direksi
·       -  Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
·       -  Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
·        -Tidak memperoleh fasilitas negara.
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :

Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan:
1.      Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Kelebihan:

  •   Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan,   badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
  •  Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
  •  Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
Kelemahan:

  •  Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan
  • Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha   bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
  •  Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.
2.      Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
·         Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
·         Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam. Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

3.Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

4.     Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lain (Perusahaan)
Bentuk kegiatan badan Usaha di Indonesia dikelompokkan menjadi 3 sektor, antara lain sebagai berikut:
·         Usaha swasta
·         Usaha pemerintah
·         Koperasi
Secara lebih terperinci, kegiatan usaha di Indonesia terdiri atas:

  • Perusahaan Perorangan
  • Persekutuan, terdiri atas:
  •  Persekutuan Firma
  •  Persekutuan Komanditer,
  •  Perseroan terbatas
  •  Perusahaan Negara dan Perusahan Daerah
  •  Koperasi
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan Negara. Perbedaan antara koperasi dengan badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut:
Ø  Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
Ø  Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Ø  Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
Ø  Dilihat dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.

Hal pokok yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain yang non koperasi antara lain adalah:

  1. Koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan modal sebagaimana perusahaan non koperasi.
  2.  Kalau di dalam suatu badan usaha lain yang non koperasi, suara ditentukan oleh besarnya jumlah saham atau modal yang dimiliki oleh pemegang saham, dalam koperasi setiap anggota memiliki jumlah suara yang sama, yaitu satu orang mempunyai satu suara dan tidak bisa diwakilkan (one man one vote, by proxy)
  3. Pada koperasi, anggota adalah pemilik sekaligus pelanggan (owner-user), oleh karena itu kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi harus sesuai dan berkaitan dengan kepentingan atau kebutuhan ekonomi anggota. Hal yang demikian itu berbeda dengan badan usaha yang non koperasi. Pemegang saham tidak harus menjadi pelanggan. Badan usahanyapun tidak perlu harus memberikan atau melayani kepentingan ekonomi pemegang saham.
  4.  Tujuan badan usaha non koperasi pada umumnya adalah mengejar laba yang setinggi-tingginya.Sedangkan koperasi adalah memberikan manfaat pelayanan ekonomi yang sebaik-baiknya (benefit) bagi anggota. Anggota koperasi memperoleh bagian dari sisa basil usaha sebanding dengan besarnya transaksi usaha masing-masing anggota kepada koperasinya, sedangkan pada badan usaha non koperasi, pemegang saham memperoleh bagian keuntungan sebanding dengan saham yang dimilikinya.
Koperasi sebagai badan usaha tentu harus dijalankan dengan prinsip ekonomi, di mana akan muncul pendapatan dan biaya. Pelayanan kepada anggota adalah prioritas utama usaha koperasi. Sedangkan pelayanan kepada bukan anggota diperbolehkan setelah kebutuhan seluruh anggota terpenuhi, dan koperasi memiliki kemampuan untuk melakukannya.
                                                               
PERBEDAAN BADAN USAHA DENGAN PERUSAHAAN
BADAN USAHA dan PERUSAHAAN adalah kesatuan unit dengan tujuan di bentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat guna untuk memperoleh keuntungan/laba tentunya.

BADAN USAHA adalah suatu organisasi atau badan yang mempergunakan faktor produksi untuk memperoleh LABA. Secara gampangnya kita biasa kenal dengan sebutan KANTOR/OFFICE.

Perusahaan adalah dimana tempat faktor-faktor produksi dilakukan untuk menghasilkan barang dan jasa. Biasanya kita kenal dengan PABRIK.
BADAN USAHA dan PERUSAHAAN memiliki perbedaan dan persamaan, yakni:
   Perbedaannya :
- Keduanya terpisah artinya keduanya benar-benar ada.
- Perusahaan menghasilkan barang dan jasa sedangkan badan usah menghasilkan untung/rugi.
- Perusahaan dapat berupa toko,instansi,pabrik dsb nya sedangkan badan usaha dapat berupa
  cv,pt,firma,koperasi dsb nya.
- Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk menghasilkan barang dan jasa yang kemudian dapat
  menghasilkan keuntungan atau kerugian.
  Persamaannya :
 -    - Keduanya adalah suatu organisasi yang menggunakan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan       
B      barang dan jasauntuk memenuhi kebutuhan pasar.
 -    - Kantor dan pabrik (tempat) di produksi barang/jasa bisa disatukan/disamakan.


 BAB III

Kesimpulan
Pengertian koperasi menurut Undang – undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Dari pembahasan diatas dapat kita simpulkan bahwa antara koperasi, badan usaha dan perusahaan memiliki beberapa perbedaan dan persamaan. Bila semuanya dapat bersatu maka akan berjalan dengan lancar dan perekonomian di Indonesia dapat berjalan dengan baik.

Saran
Sebaiknya koperasi, badan usaha dan perusahaan dapat menjadi tonggak perekonomian Indonesia agar Indonesia bias lebih baik dari Negara lain. Jika semua dapat berjalan dengan baik maka, Indonesia akan di pandang baik juga oleh Negara lain. Kemudian koperasi juga harus bisa menjadi badan usaha yang lebih maju lagi dan di dukung banyak oleh pihak manapun.
  

DAFTAR PUSTAKA
Kurnia, Dandy. 2009. Koperasi dan Badan Usaha Lainnya.
Kusnadi, hendar. 2009. Ekonomi Koperasi. Jakarta. Lembaga Penerbit FEUI
Mudalifah. 2012. Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lain.
Drs. H.S. Zamani, M.M, MBA. 1998. Jakarta. Penerbit IPWI.

Senin, 20 Oktober 2014

Organisasi dan Manajemen Koperasi



ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

1.                 Pemikiran Dasar Organisasi Koperasi
           Sesuai dengan karakteristiknya, maka suatu organisasi koperasi dapat   dilihat hal-hal sebagai berikut.
·        Subtansinya adalah suatu system sosio ekonomis .
·        Hubungannya dengan lingkungan adalah suatu system yang terbuka.
·        Pemanfaatan sumber dayanya adalah suatu system ekonomi.
2.              Anggota Koperasi Sebagai Individu dan Usaha Ekonomi
Sesuai dengan prinsip koperasi dimana anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus Negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi.

            Berpegang pada pengertian koperasi, maka ada beberapa prinsip, yaitu sebagai berikut.
a.     Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.
b.     Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
c.      Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Setiap anggota mempunyai kewajiban seperti dibawah ini.
a.     Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota.
b.     Berpartisipasi dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
Setiap anggota mempunyai hak sebagai berikut.
a.     Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
b.     Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas.
c.      Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar
d.     Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar Rapat Anggota, baik diminta maupun tidak diminta.
e.     Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota.
f.       Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Selain kepentingan-kepentingan para anggota akan pelayanan koperasi yang bersifat menunjang usaha-usaha ekonominya, terdapat juga kepentingan-kepentingan lain yang disebut nonekonomis yang juga mendorong para anggotanya bergabung dalam kelompok-kelompok koperasi itu.
Partisipasi Anggota dalam Koperasi
1.     Dalam kedudukannya sebagai pemilik, aktif dalam dua hal dibawah ini.
·        Memberikan kontribusinya dalam bentuk keuangan terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasinya dan melaluiusaha-usaha pribadinya.
·        Mengambil bagian dalam penetapan tujuan pembuatan keputusan dan dalam proses pengawasan terhadap tata kehidupan koperasinya.

2.     Dalam kedudukan sebagai pelanggan/pemakai, memanfaatkan berbagai kesempatan yang bersifat menunjang kepentingan-kepentingan yang disediakan perusahaan koperasinya.

Intensif dan Kontribusi Anggota Koperasi
           Pada dasarnya setiap anggota (calon anggota) akan memperhitungkan keputusannya untuk masuk organisasi koperasi dan untuk memelihara hubungan-hubungannya secara aktif, jika seluruh intensif (perangsang) yang diperolehnya lebih besar atau sekurang-kurangnya sama besar dengan kontribusi yang harus diberikan dan dikelompokan sebagai berikut.

1.     Usaha-usaha peningkatan secara efisien melalui penyediaan barang dan jasa oleh perusahaan koperasi.
2.     Kontribusi para anggota dalam pembentukan dan pertumbuhan koperasi dalam bentuk saran, keuangan, sumber daya, dan tenaga kerja akan dinilai oleh para anggota atas dasar biaya oportunitas.
3.     Partisipasi dalam penetapan tujuan-tujuan , dalam pembuatan keputusan mengenai berbagai kegiatan.
Perangkat Organisasi Koperasi
           Seperti yang dikatakan oleh Abraham H. Maslow bahwa manusia mempunyai kebutuhan antara lain untuk hidup bermasyarakat saling mengikatkan diri pada sesama warga, bersosialisasi.
Organisasi merupakan suatu mekanisme dari struktur yang mampu menggerakan kerja sama secara efektif. Oleh karena itu, organisasi merupakan perangkat atau sarana utama untuk mengelola suatu usaha dalam hal ini adalah usaha koperasi.
Organisasi sebagai perangkat dalam mengelola usaha koperasi atas fungsi-fungsi untuk mengelola usaha dalam organisasi berupa:
·        Perangkat organisasi,
·        Kewenangan-kewenangan dan sinkronisasinya
·        Uraian tugas dan hubungannya antara petugas-petugas
·        Pelaksanaan dari kebijakan-kebijakan yang juga meliputi ketentuan tata cara kerja.

Perangkat Organisasi Koperasi yang terdiri atas Rapat Anggota, pengurus dan Pengawas  akan diuraikan menurut tingkat hirarki,koordinasi,dan uraian tugasnya masing-masing.




 



Text Box:         Pengurus
                    
1.     Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat Anggota menetapkan anggaran dasar koperasi, menetapkan juga kebijaksanaan umum di bidang organisasi,manajemen, dan usaha koperasi,menentukan pemilihan anggota pengurus, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas.
2.     Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota.
3.     Pengawas
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
MANAJEMEN KOPERASI
Fungsi-fungsi Manajemen Koperasi
           Fungsi-fungsi manajemen menurut George R.Terry (1964) adalah sebagai berikut.
a.     Perencanaan (planning)
b.     Pengorganisasian (organizing)
c.      Pelaksanaan (actuating)
d.     Pengawasan (controlling)
  

MANAJER PERUSAHAAN KOPERASI
Tipe-tipe Manajer Koperasi
1.     Manajer yang diizinkan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan hanya menurut ketentuan terinci.
2.     Manajer diserahi tugas dan diperbolehkan untuk melaksanakan beberapa kegiatan usaha perusahaan koperasi atas tanggung jawabnya sendiri.
3.     Manajer yang diserahi tugas untuk mengembangkan perusahaan koperasi atas tanggung jawabnya sendiri.

Manajer sebagai koperasi”Pengusaha Koperasi” (Wirakoperasi)
Tugas-tugas manajer tersebut adalah:
1.     Mengembangkan perusahaan koperasi sebagai suatu lembaga ekonomi/bisnis yang efisien yang berhasil dalam persaingan pasar,
2.     Menunjang kegiatan usaha para anggota secara efisien dan melaksanakan peningkatan pelayanan terhadap para anggota.

JENIS-JENIS ORGANISASI KOPERASI
Prakoperasi dan koperasi
1.     Prakoperasi ialah organisasi yang beroperasi pada tahap pembentukan.
2.     Koperasi, yaitu suatu organisasi yang telah berhasil mempertahankan eksistensinya dan telah dapat berkembang sebagai organisasi swadaya yang mandiri,otonom dan berorientasi pada anggota.
Jenis-jenis usaha koperasi
1.     Koperasi produksi adalah koperasi yang tiap-tiap anggota pekerja atau karyawan sekaligus pengusaha atau majikan dari perusahaan koperasi yang dimilikinya bersama.
2.     Koperasi pemberi/peningkatan pelayanan para anggota memiliki organisasi-organisasi ekonominya sendiri-sendiri.



Organisasi koperasi primer,sekunder,dan tertier
1.     Organisasi-organisasi koperasi primer yang bertugas meningkatkan kepentingan usaha ekonomi para anggota perorangan,membentuk organisasi koperasi di tingkat regional yang disebut organisasi koperasi sekunder.
2.     Organisasi koperasi sekunder bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya, yaitu organisasi-organisasi koperasi primer.
3.     Organisasi tertier yang melayani para anggotanya di tingkat sekunder, yaitu organisasi-organisasi koperasi sekunder.

REFERENSI BUKU
Perpustakan Nasional Katalog Dalam Terbitan (KDT)
Prof.Dr.Tiktik Sartika Partomo, M.S.
            Ekonomi Koperasi, Cet. 2
            Bogor; Penerbitan Ghalia Indonesia,2013
viii + 104 hlm; 175 mm x 250 mm
ISBN: 978-979-450-555-7