Senin, 29 Desember 2014


tugas ke 10

Persamaan antara Koperasi Desa dan Koperasi Kota
Berikut ini merupakan persamaan antara koperasi tingkat desa dengan koperasi tingkat kota :
1.      Permodalan koperasi sama – sama berasal dari iuran atau setoran pokok yang dibayar perbulan oleh anggota koperasi.
2.      Pola manajemen koperasi juga sudah ada dewan masing – masing yang mengatur jalannya koperasi tersebut.
3.      Sama – sama menentukan iuran dan setoran pokok yang disepakati.

  Perbedaan antara Koperasi Desa dan Kota
Berikut ini merupakan perbedaan antara koperasi tingkat desa dengan koperasi tingkat kota :
1.       Pembagian SHU ( Sisa Hasil Usaha ) yang berbeda, karena koperasi tingkat desa pembagian SHU ( Sisa Hasil Usaha ) ditentukan dari surplus usaha dan kemudian ditentukan oleh rapat anggota, dan besarnya SHU ( Sisa Hasil Usaha ) ditentukan oleh sebanyak jumlah lembar SMK ( Sertifikat Modal Koperasi ) yang dimiliki oleh anggota. Sedangkan pada koperasi tingkat kota pembagian SHU ( Sisa Hasil Usaha ) sudah di tetapkan oleh ketua atau atasan yang berada di kantor pusat.
2.       Koperasi tingkat kota tergolong lebih spesifik atau hanya satu saya yang di usahakan, seperti koperasi Simpan Pinjam Usaha Mandiri yang berada di Ciawi. Karena koperasi ini hanya melayani jasa untuk pensiunan saja. Sedangkan koperasi tingkat desa tidak lebih spesifik dalam melayani simpan pinjam.




Koperasi Tingkat Kota

USAHA LUMBUNG DESA
Koperasi Lumbung desa berdiri sejak tahun 2007 yang beralamat di Jl. Caringin No.46, Tlp. 022-95924965 Desa Margajaya Kecamatan Ngamprah Kab Bandung Barat. Koperasi ini sudah membuat legal hukum koperasi berupa Akte Notaries Dyah Astuti Pertiwi SH. Mk.n, Nomor 0114012011 dan terdaftar pada Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia No: 79/BH/XIII.26/518-Kop/2011, dengan Rekening BRI No.0889-01-039007-53-2
Koperasi Serba Usaha Lumbung Desa, memiliki program pengembangan ekonomi melalui lima bidang, yaitu: bidang usaha investasi, , bidang usaha sewa dan jasa, bidang usaha perdagangan dan UKM, bidang simpan pinjam bagi anggota, dan bidang pengadaan. Di tahun 2011 ini Koperasi melakukan kerjasama dengan DPN HKTI, Korwil Jawa Barat melalui penanaman jagung dilahan seluas 98 hektar di 8 Kecamatan dari wilayah Kabupaten Bandung dan Kab Bandung Barat. Koperasi juga sudah melakukan program pinjaman lunak kepada anggota yang memiliki usaha kecil, mendapat modal pinjaman  lunak mulai  Rp  500.000 dan sudah menyalurkan dana sebesar Rp 196.300.000,-  ( Seratus sembilan  Puluh Enam  juta Tiga Ratus rupiah).
Adapun program pembinaan Koperasi yang sedang berjalan: poktan Sirnajaya, poktan Cilangari, poktan Cipangeran, poktan Cipada, poktan Nagreg, Poktan Pacet, Poktan Cijapati, Poktan Cileunyi, Poktan Cibodas dan poktan Cinangela. selain itu koperasi mengembangkan program pembinaan kelompok usaha: kerupuk, penarik becak, peternak lele, usaha dodol dan peternak ayam.
VISI
Menjadi koperasi yang utama yang mampu membangun potensi ekonomi untuk kesejahteraan anggota
MISI
Menghimpun dana dari anggota dalam bentuk simpanan sebagai modal untuk menyelenggarakan berbagai usaha dalam bidang  perdagangan, Jasa, Investasi, dan simpan pinjam, yang dikelola secara mandiri, professional, berkualitas  dan transparan yang hasilnya dinikmati oleh seluruh anggota koperasi.
TUJUAN
1.     Untuk menghimpun dana dari anggota sebagai modal usaha bersama
2.     Untuk membangun dan mengembangkan potensi ekonomi anggota
3.     Untuk membantu anggota dalam menyediakan sumber daya yang dibutuhkan.
4.     Untuk mendidik dan melatih anggota agar memiliki kemampuan dan keahlian yang bernilai ekonomi
5.     Untuk meningkatkan kesejahteraan melalui pola pembagian sisa hasil usaha

Koperasi Tingkat kelurahan
Koperasi Kredit (CU) Melati berupaya memberikan solusi kepada para anggota dan pengusaha yang bergerak di bidang usaha kecil menengah untuk mengembangkan usahanya dengan memberikan kredit dan pinjaman lunak serta produk-produk dan simpanan yang menguntungkan bagi para anggota.
Anggota berasal dari Depok dan sekitarnya juga meliputi Jabotabek, maupun luar kota. Bagi anggota yang berdomisili di luar kota, memanfaatkan bank to bank link guna membayar kewajiban kewajibannya atau transfers uangnya. Semua data anggota Kopdit Melati diolah secara komputerisasi, sehingga kebutuhan analisa anggota dapat diperoleh secepatnya, termasuk anggota anggota yang sudah meninggal dunia, keluar dan catatan catanan lain lain tentang anggota, pekerjaan, umur, dll.
Sejak tahun 2004 Kopdit Melati memperbaiki Badan Hukumnya dari koperasi serba usaha menjadi kredit (Credit Union) dengan nomor : 116/BH/PAD/KUKM/1.2/IV/2004. Komunikasi antar anggota, kopdit melati menerbitkan buletin bulanan guna menyebarkan informasi ke anggota serta sarana pendidikan secara tak langsung dan pertanggungjawaban pengurus/manajemen atas kinerja bulanannya.
Komposisi anggota pada intinya merangkul berbagai segmen seperti berikut:
§  Wiraswasta – Pegawai Swasta
§  Ibu Rumah Tangga – Pegawai Negeri sipil
§  Guru – Pelajar, dll
Visi :
Kopdit Melati terdiri dari elemen elemen pegurus, manajemen, pengawas dan anggota yang menjunjung tinggi nilai nilai kejujuran ( transfaran), profesionalisme dan partisipasi utuk mewujudkan rasa aman dan menguntungkan dalam bidang keuangan demi kemajuan bersama.
Misi : 
M   = Maju, memajukan dalam segala bidang koperasi, SDM, Asset, Audit, Pendidikan/Pelatihan  dan     kepedulian terhadap sesama anggota. 
A    Aman, yaitu rasa aman dalasmmeletakan uang di kopdit dari masalah korupsi, kecurangan, kemacetan tagihan, serta investasi 
U     =  Untung, yaitu uang aanda akan mendapat keuntungan laba setiap saat, serta nilai tambah dapat diterima pada akhir tahun.
Kegiatan Usaha
1.      Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan pada koperasi secara teratur
2.      Memberikan pinjaman atau kredit dan pelayanan keuangan lain kepada anggota
3.      Membina dan mengembangkan potensi dan usaha perekonomian anggota agar menjadi kuat, mandiri, dan profesional
4.      Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan tentang perkoperasian, khususnya koperasi kredit
5.      Memberikan bimbingan manajemen koperasi kredit dan kewirausahaan kepada anggota
6.      Mengembangkan jaringan kerjasama usaha antar anggota
7.      Memberikan pelayanan jasa perlindungan simpanan/pinjaman anggota
Permodalan Koperasi
1.      Modal sendiri Kopdit CU. Melati : uang simpanan pokok, uang simpanan wajib, hibah, dan dana cadangan Sisa hasil Usaha. Modal ini tidak dapat diminta oleh anggota.
2.      Modal pinjaman anggota Kopdit CU. Melati berasal dari uang simpanan sukarela, produk – produk simpanan dan penerimaan lain yang sah
3.      Modal awal adalah modal yang berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib dari para pendiri
4.      Pagu uang kas harus ditetapkan dalam Pola Kebijakan Pengurus, sedangkan selebihnya harus disimpan atas nama Kopdit CU. Melati pada Pusat Koperasi Kredit dan atau pada Bank
5.      Pengambilan uang di Pusat Koperasi Kredit dan atau Bank diatur dalam ART

SISA HASIL USAHA (SHU)
Sisa Hasil Usaha yaitu pendapatan Kopdit CU. Melati yang diperoleh selama tahun buku dipotong dengan penyusutan nilai barang dan segala biaya yang dikeluarkan dalam tahun buku itu.
Pembagian Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan oleh Kopdit CU. Melati adalah sebagai berikut :
§  25% untuk cadangan umum
§  50% untuk anggota berdasarkan perbandingan jasanya
§  10% untuk Dana Pengurus
§  5% untuk Dana Kesejahteraan Karyawan
§  5% untuk Dana Pendidikan
§  5% untuk Dana Sosial, dan lain – lain

Senin, 08 Desember 2014

Kasus Ekonomi Koperasi Beserta Solusinya


Kasus Ekonomi Koperasi Beserta Solusinya

Nama : Kharunia Apriliansyah Putri
NPM : 14213836
Kelas : 2EA18
Kasus Koperasi NPI
Ditemukan 47.926 rekening nasabah
BANJARNEGARA 
Macetnya dana masyarakat yang dihimpun Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nuansa Pelangi Indonesia (NPI) Banjarnegara, mendapat perhatian Polres Banjarnegara. Untuk mengusut itu, Polres membentuk tim khusus. Hingga kemarin, tim menemukan 47.926 rekening milik nasabah.
Rekening tersebut meliputi deposito investasi berjangka, tabungan menjelang hari raya (tamara) dan tabungan harian sigap.
Kapolres Banjarnegara AKBP Sutekad Muji Raharjo melalui Kasat Reskrim AKP A Sambodo kepada para wartawan Senin (3/3), mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Ketua Koperasi NPI, Ahmad Hidayatulloh, koperasi tersebut menghimpun dana masyarakat senilai Rp 20,469 miliar lebih.
Diperoleh informasi, jumlah dana tersebut diperoleh penyidik dari hardisk komputer yang disita sebagai barang bukti. Sedangkan data jumlah kredit yang disalurkan, hingga kini masih dicari oleh penyidik. Menurut Sambodo, kemungkinan jumlah tersangka masih bisa bertambah.
“Kami masih terus menggali keterangan dari saksi-saksi, termasuk beberapa kepala kantor unit dan pegawainya,” katanya sambil menambahkan, kemungkinan di antara mereka ada yang bisa diseret jadi tersangka.
Kelima kepala kantor unit koperasi tersebut, masing-masing unit Banjarnegara, Purworeja Klampok, Sigaluh, Banjarmangu dan Rakit.

Bentuk Tim
Lebih jauh Sambodo mengatakan, untuk mengungkap kasus ini pihaknya membentuk tim khusus yang terdiri dari beberapa unit.
Selain itu, pihaknya juga akan mendatangkan beberapa pakar untuk dimintai keterangannya. Ketiga orang yang akan dijadikan saksi ahli berasal dari Bank Indonesia (BI), pakar ekonomi Unsoed dan Dinas Koperasi (Dinas Industri, Perdagangan dan Koperasi).
“Rencananya Kamis (6/3) besok, undangan sudah kami kirimkan,” kata Sambodo. Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan nasabah koperasi simpan pinjam NPI Banjarnegara resah akibat tak dapat menarik kembali uang milik mereka.
Ketua KSP NPI Ahmad Hidayatulloh ditahan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perbankan dan melakukan penipuan. Ia ditahan sejak Rabu pekan lalu (26/2).
Penyidik Polres menjerat tersangka Ahmad Hidayatulloh dengan beberapa pasal Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto pasal 372 juncto pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Awal beroperasinya NPI hanya melakukan simpan pinjam khusus untuk kalangan anggota. Tapi sejak beberapa tahun terakhir, koperasi NPI juga berpraktik layaknya bank, yaitu menghimun dana masyarakat dengan produk deposito, tabungan dan kredit umum dengan tingkat suku bunga lebih tinggi dibanding bank umum.
Bunga tabungan mencapai 3 persen/bulan, sedangkan bunga pinjaman 3 persen/bulan. Mulai pertengahan 2006 terjadi terjadi kredit macet lebih dari Rp 5 miliar. Sejak itu, nasabah mulai kesulitan mengambil uangnya.
 ito/Pr

Cara penyelesaian :
Kasus koperasi yang dikemukakan di atas jelas melanggar undang-undang karena koperasi NPI tersebut telah dialihfungsikan dari koperasi menjadi layaknya bank secara fungsional. Ditambah lagi dengan bunga-bunga yang menjanjikan. Nasabah yang berharap tabungannya mendapatkan bunga malah menjadi merasa tertipu karena imbalan bunga tersebut tak kunjung ada dikarenakan kredit macet mulai pertengahan 2006. Bagaimana sebaiknya penggantian tabungan nasabah tersebut? Menurut saya koperasi tersebut harus mengendalikan arus kasnya baik arus kas masuk maupun arus kas keluar guna menstabilkan kredit macet atau kalau perlu jika pihak koperasi NPI belum menemukan solusi juga tentang bagaimana menangani kredit macet tersebut, pihak koperasi NPI perlu melakukan konsultasi terhadap pihak Bank Indonesia sekaligus pihak Bank Indonesia menjadi saksi ahli dalam kasus tersebut. Sebenarnya dalam kasus ini koperasi NPI tidak melakukan penipuan terhadap nasabahnya, hal ini lebih dikarenakan salah persepsi yaitu kredit macet yang menyebabkan tabungan nasabah tersendat untuk dicairkan bunganya. Sehingga para nasabah merasa tertipu. Berarti pihak koperasi NPI telah mengambil langkah yang salah, karena sebenarnya mereka tidak mampu memanage tabungan nasabah layaknya bank sebab dari awalnya NPI memang merupakan lembaga koperasi dan bukan bank.Sehingga pihak koperasi NPI tidak dapat menjalankan aturan perbankan dengan benar. Jika kredit macet tersebut dalam jangka waktu 3 bulan tidak juga terselesaikan maka pihak koperasi NPI harus memberikan pengembalian tabungan nasabah minimal 50% melalui cara apapun asalkan tabungan nasabah kembali.
Sumber :