Senin, 24 November 2014

SISA HASIL USAHA


Sisa Hasil Usaha (SHU)

 
A. Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU) 
         Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku. SHU menurut UU No. 25/1992, tentang Perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut.

·         Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

·         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·         Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·         Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

B. Rumus Pembagian SHU 


             Untuk koperasi Indonesia, dasar hukum bahwa pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota adalah pasal 5 ayat 1 ; UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa:

pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu : 
1.) SHU atas jasa modal 
Pembagian mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan. 
2.) SHU atas jasa usaha 
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU Koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut : 
- Cadangan koperasi
- Jasa anggota 
- Dana pengurus 
- Dana karyawan 
- Dana pendidikan 
- Dana sosial 
- Dana untuk pembangunan lingkungan

            Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Berikut contoh kasus pembagian SHU di salah satu koperasi (selanjutnya disebut Koperasi A).

Contoh Kasus Pembagian SHU 
             Menurut AD/ART Koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :
Cadanga                     : 40%
Jasa anggota              : 40%
Dana pengurus           : 5%
Dana karyawan          : 5%
Dana pendidikan         : 5%
Dana social                 : 5%

SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :

SHUA=  JUA + JMA
Dimana : 

SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota 
JUA   : Jasa Usaha Anggota 
JMA  : Jasa Modal Anggota

           Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :

SHUPa= VA x JUA + Sa  x JMA


             V UK            TMS
Dimana : 

SHUPa  : Sisa Hasil Usaha per Anggota 
JUA     : Jasa Usaha Anggota 
JMA    : Jasa Modal Anggota 
VA       : Volume usaha anggota (total transaksi anggota) 
VUK    : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi) 
Sa        : Jumlah simpanan anggota 
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

          Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART Koperasi A adalah 40% dari total SHU, rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal
Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA, yaitu : 
Pertama, langsung dihitung dari total SHU Koperasi, sehingga :
JUA = 70% × 40% total SHU Koperasi setelah pajak
        = 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% × 40% total SHU Koperasi setelah pajak
         = 12% dari total SHU Koperasi 

Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan. 

C. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi 
          Telah diuraikan pada teori koperasi bahwa anggota berfungsi ganda yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang enggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Di sisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.

          Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut. 

1.) SHU yang dibagi adalah bersumber dari anggota.
2.) SHU anggota adalah jasa dari modal da transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.) Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.) SHU anggota dibayar secara tunai. 
 

b. Sumber SHU

Catatan : 
Data ini dapat diperoleh bila koperasi melakukan pembukuan transaksi anggota dan non anggota. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka mustahil koperasi dapat melakukan pembagian SHU yang transparan, demokratis, dan adil. Dan itu semua adalah biaya, yang kelihatannya kurang efisien tetapi harus dilakukan oleh koperasi sebagai badan usaha yang dibatasi dengan prinsip-prinsip koperasi.
a. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A

b. Jumlah Anggota, Simpanan dan Volume Usaha Koperasi 

c. Kompilasi Data Simpanan, Transaksi Usaha, dan SHU Per Anggota (dalam ribuan) 

 Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusinya terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota adalah : 
Contoh : 

SHU Usaha Adi        = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Anggota = Sa/TMS (JMA)
SHU Modal Adi         = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58
Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah :
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200

CONTOH KASUS SISA HASIL USAHA
1.) Koperasi "Maju Jaya" yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2001 sebagai berikut (hanya untuk anggota) :

Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-

Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut :

Cadangan Koperasi 40%
Jasa Anggota 25%
Jasa Modal 20%
Jasa Lain-lain 15%

Buatlah:

a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,- 
Jawaban : 
a. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-

b. Jurnal

SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-

c.Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%

= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100%
= 8%
Keterangan : 
- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang

d. Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x100%

= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100%
= 2,17%
Keterangan : 
- Perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
- Untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman

e. Yang diterima Tuan Yohan:

- Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,-
= Rp 40.000,-

- Jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x Pembelian Tuan Yohan

= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,-
= Rp 20.000,-

Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,- 

Keterangan : 
Untuk koperasi simpan pinjam, pembelian Tuan Yohan diganti pinjaman Tuan Yohan pada koperasi.

Sumber:
Kurnia, Dandy. 2009. Koperasi dan Badan Usaha Lainnya.
Kusnadi, hendar. 2009. Ekonomi Koperasi. Jakarta. Lembaga Penerbit FEUI
http://lydiaelvinaa.blogspot.com/2013/11/sisa-hasil-usaha-shu.html

Senin, 03 November 2014

Artikel Ekonomi Koperasi

BAB I

Pendahuluan

LATAR BELAKANG
KOPERASI adalah Suatu organisai yang dilakukan secara bersama-sama untuk mencari keuntungan atau dengan tidak mencari keuntungan. Sebagai organisasi ekonomi bertujuan memperjuangkan kepentingan anggotanya dan para masyarakat,kehadiran koperasi sangat dibutuhkan oleh masyarakat ekonomi yang lemah. Tetapi pada saat kita terjun kelapangan,masih banyak masyarakat yang tidak tahu betapa pentingnya koperasi bagi kesejahteraan mereka tersebut. Masyarakat hanya bisa berfikir bahwa ekonomi koperasi  hanya menguntungkan bagi golongan yang tertentu saja dan banyak masih ada juga yang menolak kehadiran ekonomi koperasi sebagai hal alternatif untuk menigkatkan kehidupan mereka dengan secara cepat.
Sebagai yang kita tahu Ekonomi Koperasi itu mempunyai 3 tujuan yang penting yaitu memajukan kesejahteraan masyarakat,anggota koperasi itu,dan membangun tatanan perekonommian nasional kita sendiri.
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya.

BAB II
KAJIAN PUSTAKA
1.     Sejarah Koperasi
Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki landasan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa, Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi. Tafsiran itu sering pula dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut.
Pengertian Koperasi
Istilah koperasi berasal dari bahasa asing co-operation. (Co = bersama, operation = usaha), koperasi berarti usaha bersama, misalnya Koperasi Unit Desa (KUD) artinya usaha bersama masyarakat di satu wilayah desa, Koperasi Karyawan artinya usaha bersama para karyawan.

Menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian,”
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”(pasal 3 UUNo.12/1967).

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.

Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:
· Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
· Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
· Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
· Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

Sedangkan Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi:

  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional,  
 Yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

1.      Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (sering juga disebut sebagai asas-asas atau sendi-sendi dasar koperasi), adalah garis-garis penuntun atau pemandu yang digunakan oleh koperasi, untuk melaksanakan nilai-nilai koperasi dalam praktek.
Prinsip-prinsip Koperasi yang pertama kali dikenal dan dirintis oleh Koperasi Rochdale tahun 1844, sebenamya adalah rumusan yang disepakati oleh seluruh anggota tentang cara-cara bekerja bagi suatu koperasi konsumsi (D.Danoewikarsa, 1977) yaitu:
  • Menjual barang yang murni, tidak dipalsukan, dan dengan timbangan yang benar.
  • Menjual dengan tunai.
  • Menjual dengan harga umum (pasar).
  • Pembagian keuntungan seimbang dengan pembelian anggota dari koperasi.
  • Satu suara bagi seorang anggota.
  • Tidak membeda-bedakan aliran dan agama anggota.

Ciri – Ciri Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah :
  •  Sifat sukarela pada keanggotannya
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam kopeerasi
  • Koperasi bersifat nonkapitalis
  • Kegiatannya berdasarkan pada prinsip swadaya (usaha sendiri), swakerta (buatan/sendiri), swasembada (kemampuan sendiri).
  • Perkumpulan orang.
  • Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
  • Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  • Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
  • Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia:
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada   khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. 
2) Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Manfaat Koperasi Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.

Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.


b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.

Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini:
a. Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tentram.
b. Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-     hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c. Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan
                                                    
ANALISIS DAN PEMBAHASAN

Menurut Undang-Undang Nomor 12 tahun 1967 tentang Pokok Perekonomian, koperasi diartikan sebagai organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hokum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotong-royongan.
Tujuan koperasi yaitu memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur.Agar tujuan Koperasi (kes ejahteraan anggota dan masyarakat) dapat tercapai, maka koperasi memegang peranan yang sangat vital dan strategis dalam perekonomian Indonesia.Hal ini disebabkan, koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Seperti pada Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) merupakan kelompok usaha ekonomi yang penting dalam perekonomian Indonesia.
Hal ini disebabkan, usaha kecil menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena itu kesenjangan pendapatan yang cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar dengan usaha kecil, menengah dan koperasi (UKMK), pengembangan daya saing UKMK, secara langsung merupakan upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi.

MENGEMBANGKAN KOPERASI DI INDONESIA
Mengembangkan kegiatan usaha koperasi dengan mempertahankan falsafah dan prinsip koperasi.Pada koperasi-koperasi tersebut tantangannya adalah untuk dapat terus mengembangkan usahanya dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip perkoperasian Indonesia.
Keterkaitan kegiatan koperasi dengan kegiatan pelayanan usaha umum hal ini terlihat misalnya dalam peraturan perundangan tentang perbankan, perpajakan, dan sebagainya.
1. Mengatasi beberapa permasalahan teknis usaha bagi koperasi kecil untuk berkembang.
2. Mengakomodasi keinginan pengusaha kecil untuk melakukan usaha atau mengatasimasalah   usaha dengan membentuk koperasi. Mereka ingin berkoperasi tetapi tidak dengan pola koperasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
3. Peningkatan Citra Koperasi 
Citra koperasi tersebut pada gilirannya akan mempengaruhi hubungan koperasi dengan pelakuusaha lain, maupun perkembangan koperasi itu sendiri.
4. Penyaluran Aspirasi Koperasi
Asosiasi pengusaha dapat digunakan untuk melakukan negosiasi usaha, wahana pengembangankemampuan, bahkan dalam rangka mengembangkan hubungan internasional. Dalam hal iniasosiasi atau lembaga yang dapat menjadi wahana bagi penyaluran aspirasi koperasi relatif terbatas.
BAB III                                                                                              

PENUTUP
Kesimpulan

Pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jati dirinya akan menjadi agenda panjang. Dalam kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan elemen penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di tanah air.